Mojokerto – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mojokerto untuk berpartisipasi membayar pajak profesi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Dalam rangka memastikan pemberian zakat dan penyaluran zakat ASN yang lebih baik, Ikfina mengakui bahwa pendistribusian zakat dilakukan sesuai dengan aturan syariat Islam dan sasaran yang tepat.
Bantuan zakat bagi ASN Kabupaten Mojokerto ini akan didistribusikan dalam beragam program yang dijalankan oleh Baznas Kabupaten Mojokerto.
Program tersebut antara lain Rantang Duafa untuk memberikan bantuan makanan kepada mereka yang membutuhkan, Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) untuk memastikan kondisi hunian yang layak bagi keluarga kurang mampu, serta santunan bulanan duafa.
Selain itu, Baznas Kabupaten Mojokerto juga meluncurkan program baru yang difokuskan pada bantuan biaya pendidikan anak yatim/piatu yang bersekolah di RA, TK, PAUD, dan Pos PAUD.
Ikfina secara simbolis menyerahkan bantuan dari Baznas Kabupaten Mojokerto kepada para penerima dalam acara yang berlangsung di Graha Maja Tama.
Kehadiran tokoh-tokoh penting seperti Wakil Ketua 2 Baznas Jatim KH Ahsanul Haq, Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Perwakilan Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, serta berbagai unsur organisasi seperti Himpaudi, HP3, IGRA, dan IGKTKI, turut menyemarakkan acara tersebut.
“Penyaluran (zakat ASN) hari ini kami lakukan simbolis. Supaya masyarakat tahu bahwa zakat seluruh ASN Pemkab Mojokerto plus Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto hari ini disalurkan sesuai syariat Islam dan tepat sasaran,” ujar Ikfina.
Zakat dari profesi ASN Pemkab Mojokerto otomatis akan dipotong dari gaji mereka setiap bulan melalui Bank Jatim. Pemungutan zakat ini berlaku untuk ASN yang beragama Islam dan memiliki gaji setara atau lebih dari Rp 4,716 juta per bulan.
Rincian program bantuan yang diberikan Baznas Kabupaten Mojokerto meliputi bantuan pendidikan yatim/piatu untuk 730 anak berusia 2-7 tahun, Program Rantang Duafa yang menyasar 68 orang miskin ekstrem, Program Rutilahu untuk 36 penerima dari 18 kecamatan, dan Program Santunan Miskin Bulanan yang mencakup 175 penerima.
Baznas juga berkolaborasi dengan Pemkab Mojokerto untuk memastikan bahwa bantuan yang berasal dari zakat ASN benar-benar tepat sasaran. Proses verifikasi dan validasi data para penerima dilakukan untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
Ikfina mengungkapkan, “Sehingga para penerima benar-benar belum menerima bantuan dari pihak mana pun, betul-betul tidak tumpang tindih. Semua datanya sudah dilakukan verifikasi dan validasi.”
Baznas Jatim juga memiliki program yang senada, seperti Program Perbaikan Rumah Tinggal (Properti) untuk membantu mereka yang membutuhkan perbaikan rumah tinggal.
Ikfina berharap sinergi antara program-program tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Mojokerto.
Dalam mengakhiri pernyataannya, Wakil Ketua 2 Baznas Jatim KH Ahsanul Haq berharap bahwa ada sinergi yang baik antara program Baznas Jatim dengan program Baznas Kabupaten Mojokerto, dan ia juga mendorong partisipasi dari semua pihak dalam menjalankan tanggung jawab sosial ini.