Lamongan – Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, memberikan pernyataan mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya Lamongan, serta rumah dinasnya.
Dia menjelaskan bahwa tujuan KPK dalam penggeledahan tersebut adalah untuk mencari dokumen terkait proyek pembangunan gedung Pemda pada periode 2017-2019.
Menurut Bupati yang akrab disapa Pak Yes, penggeledahan tersebut berlangsung selama beberapa jam dan melibatkan Dinas Perkim serta rumah dinas Bupati.
“Kemarin (Rabu) selain dari Dinas Perkim dan rumah dinas bupati, untuk mencari dokumen berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Pemda 2017-2019 dan sudah dilaksanakan selama beberapa jam,” ujar Pak Yes setelah menghadiri pengukuhan pengurus gerakan pemasyarakatan minat baca di Kantor Perpustakaan Lamongan pada Kamis (14/9/2023) pagi.
Pak Yes juga menyebut bahwa pihaknya telah membuat berita acara terkait pencarian dokumen tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai jenis dokumen yang dicari oleh KPK, Pak Yes menghindari menjawab karena di luar wewenangnya.
“Saya tidak mempunyai kewenangan menjawab dan karena kemarin saya sudah diminta KPK, kalau ada pertanyaan tentang ini disampaikan saja diminta untuk bertanya ke KPK,” jelasnya.
Pada saat itu, pihaknya menunjukkan lokasi dokumen-dokumen tersebut, termasuk di ruang kerja bupati, rumah dinas, dan ruang arsip.
“Ya, karena mencari dokumen, kita tunjukkan saja, saya kasih tahu ini tempat kerja saya. Lebih lanjut nanti KPK yang menjelaskan,” terang Pak Yes.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek pembangunan gedung 7 lantai yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan menghabiskan dana sekitar Rp 151 miliar, yang dilaksanakan pada tahun 2017-2019 saat Bupati Fadeli memimpin.
Gedung yang kini menjadi gedung Pemkab Lamongan ini diresmikan pada tanggal 10 November 2019.
Sebelumnya, pada Rabu (13/9/2023), petugas KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Lamongan.
Penggeledahan tersebut diduga terkait dengan pencarian dokumen terkait pembangunan gedung 7 lantai Pemkab Lamongan.
Dua lokasi yang menjadi sasaran komisi antirasuah ini adalah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan di Jalan Ki Sarmidi Mangunsarkoro serta kawasan Pendopo Lokatantra Lamongan.