banner pilkada 2024

Kabar Mengejutkan! Boeing Ngaku Salah atas Penipuan Kecelakaan 737 MAX!

Ilustrasi Pesawat Boeing 737-MAX. (sumber: istimewa)

Jakarta – Raksasa penerbangan Boeing akhirnya ngaku salah atas tuduhan penipuan terkait kecelakaan 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia. Jadi, mereka nggak bakal dituntut pidana sama otoritas AS di kasus maut ini.

Kayak yang dilaporin AFP, Senin (8/7/2024), Boeing udah sepakat sama Departemen Kehakiman AS soal dua kecelakaan tragis itu. Menurut dokumen pengadilan, raksasa penerbangan ini ngaku salah atas tindak penipuan terkait sertifikasi 737 MAX.

Kesepakatan dengan Departemen Kehakiman

Kesepakatan pembelaan (plea deal) ini dicapai setelah jaksa federal AS nyimpulin kalau Boeing udah melanggar penyelesaian sebelumnya dalam menangani dua kecelakaan maut yang melibatkan Boeing 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia sekitar lima tahun lalu.

Kecelakaan tragis yang nimpain maskapai Lion Air tahun 2018 dan Ethiopian Airlines tahun 2019 udah ngewakilin 346 nyawa yang melayang.

“Kami pada prinsipnya udah mencapai kesepakatan mengenai resolusi sama Departemen Kehakiman, tunduk pada peringatan dan persetujuan syarat-syarat tertentu,” kata Boeing dalam pernyataannya ke AFP.

Dokumen pengadilan yang diajuin di Texas, Minggu (7/7) waktu setempat, nyebutin kalau Boeing udah setuju buat ngaku salah atas “konspirasi buat nipu Amerika Serikat” selama sertifikasi pesawat jenis 737 MAX.

Denda dan Kompensasi untuk Keluarga Korban

Boeing bakal didenda berdasarkan kesepakatan ini dan harus investasi minimal US$ 455 juta dalam “program kepatuhan dan keselamatan”. Sementara kompensasi buat keluarga korban bakal ditentuin sama pengadilan.

Situasi hukum terbaru Boeing ini dipicu keputusan Departemen Kehakiman AS pada pertengahan Mei yang nuduh perusahaan ini ngabaikan perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (deferred prosecution agreement atau DPA) tahun 2021, karena nggak memenuhi syarat buat ningkatin program kepatuhan dan etika setelah insiden 737 MAX.

Reaksi Keluarga Korban

Menanggapi kesepakatan ini, keluarga para korban kecelakaan Boeing 737 MAX bilang mereka “sangat kecewa”.

“Lebih banyak bukti udah diajuin selama lima tahun terakhir yang nunjukin kalau budaya Boeing yang ngutamain keuntungan di atas keselamatan nggak berubah. Perjanjian pembelaan ini cuma semakin menjauh dari tujuan perusahaan,” ucap pengacara dari Clifford Law, Robert A Clifford, yang mewakilin keluarga korban.

Menurut dokumen penolakan yang diajuin penasihat hukum mereka, keluarga korban bakal minta pengadilan buat nolak kesepakatan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Perjanjian Penuntutan yang Ditangguhkan (DPA)

Perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) yang asli diumumin Januari 2021, atas tuduhan kalau Boeing sengaja nipu Otoritas Penerbangan Federal AS (FAA) soal sertifikasi 737 MAX.

Perjanjian ini ngewajibin Boeing buat bayar denda dan ganti rugi sebesar US$ 2,5 miliar sebagai imbalan atas kekebalan dari tuntutan pidana.

Masa percobaan selama tiga tahun buat perjanjian ini bakal berakhir tahun ini. Tapi pada Januari tahun ini, Boeing kembali ngalamin krisis waktu pesawat 737 MAX yang dioperasiin Alaska Airlines harus mendarat darurat setelah salah satu panel badan pesawat meledak dan copot di tengah penerbangan.

Dalam suratnya ke pengadilan AS tanggal 14 Mei lalu, pejabat Departemen Kehakiman AS nyebutin kalau Boeing udah melanggar kewajibannya berdasarkan DPA dengan “gagal merancang, nerapin, dan nengkapin program kepatuhan dan etika buat mencegah dan ngedeteksi pelanggaran undang-undang penipuan AS dalam seluruh operasionalnya”.

FAQ (Pertanyaan Umum)

Q: Apa yang dilakukan Boeing setelah kecelakaan 737 MAX?
A: Boeing ngaku salah atas penipuan terkait kecelakaan 737 MAX dan setuju buat bayar denda serta investasi dalam program keselamatan.

Q: Berapa denda yang harus dibayar Boeing?
A: Boeing harus bayar denda dan investasi minimal US$ 455 juta dalam program keselamatan dan kepatuhan.

Q: Bagaimana reaksi keluarga korban?
A: Keluarga korban kecewa dan ngerasa budaya Boeing yang ngutamain keuntungan di atas keselamatan nggak berubah.

Q: Apa itu DPA?
A: DPA (Deferred Prosecution Agreement) adalah perjanjian penuntutan yang ditangguhkan, di mana perusahaan harus memenuhi syarat-syarat tertentu buat ngindarin tuntutan pidana.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!