Blitar – Kabar mengenai dugaan suap lelang proyek jembatan di Kabupaten Blitar yang melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dibantah tegas oleh lembaga tersebut.
BNPB menegaskan bahwa laporan progres dana hibah yang mereka salurkan kepada daerah penerima selalu diawasi dengan ketat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Deputi Rehabilitasi Rekonstruksi (RR) BNPB, Jarwansyah, mengklarifikasi bahwa laporan progres dana hibah RR merupakan bagian dari kewajiban tiap daerah untuk dilaporkan setiap tiga bulan.
BNPB secara berkala melakukan evaluasi berdasarkan laporan yang telah mereka terima, dengan frekuensi evaluasi sebanyak empat kali dalam satu tahun.
Jarwansyah menekankan, “Kami meminta semua daerah yang menerima dana hibah RR untuk mengirimkan laporan setiap tiga bulan. Kami melakukan evaluasi secara rutin, memantau pencapaian dan kelanjutan proyek. Termasuk di Kabupaten Blitar, laporan progres proyek jembatan tersebut telah selesai dilaksanakan. Kami senantiasa menjaga transparansi dan berupaya mencegah tindakan korupsi.”
Saat ditanya mengenai dugaan suap lelang proyek jembatan senilai Rp 12,6 miliar yang dilaporkan melibatkan BNPB, Jarwansyah dengan tegas membantah.
Dia menyatakan bahwa BNPB tidak campur tangan dalam hal tersebut, dan laporan progres dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar tidak menunjukkan adanya kejanggalan.
“Dalam skema pengelolaan dana hibah RR, kami tidak melakukan campur tangan sedalam itu. Hingga saat ini, saya belum mendengar adanya masalah terkait suap lelang proyek jembatan di Blitar. Jika ada yang berani melakukan tindakan seperti itu, itu adalah tindakan nekat. Kami telah mengingatkan semua pihak untuk tetap menjaga integritas dan transparansi. Pada Desember 2022, dana hibah BNPB telah disalurkan langsung ke kas daerah, dan proses realisasi sesuai dengan ketentuan nomenklatur,” tegas Jarwansyah.
Jarwansyah juga menjelaskan bahwa perbedaan durasi pencairan dana hibah di setiap daerah disebabkan oleh faktor-faktor seperti perizinan dan koordinasi dengan instansi terkait. Dia menegaskan bahwa BNPB siap menjalin komunikasi dengan menggunakan teknologi modern, seperti Zoom atau Vidcall, untuk membahas masalah pelaksanaan dana hibah.
Dalam konteks skema dana hibah RR, Jarwansyah menyoroti bahwa daerah yang terdampak bencana dapat mengajukan usulan bantuan melalui e-proposal. Usulan tersebut akan diproses sesuai regulasi BNPB, dengan pencairan dana dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa BNPB menerima semua pihak tanpa adanya lobi-lobi, dan menegaskan bahwa segala tindakan harus sesuai dengan peraturan yang ada.
Wakil Bupati Kabupaten Blitar, Rahmat Santoso, menanggapi bantahan BNPB ini dengan menyatakan bahwa pusat (BNPB) memang tidak mengetahui permasalahan yang terjadi di Badan Layanan Umum Penyediaan Barang dan Jasa (BLP) Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar. Rahmat Santoso berencana untuk mengklarifikasi isu dugaan suap lelang proyek jembatan dari dana hibah BNPB dengan berkunjung ke kantor BNPB di Jakarta.
“Kami memang mereka di pusat tidak memiliki informasi mengenai hal ini. Saat ini saya berada di Jakarta, dan besok saya akan dipanggil ke kantor BNPB untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini,” jelas Rahmat Santoso.
Dengan tegas, BNPB telah membantah dugaan suap lelang proyek jembatan di Kabupaten Blitar dan menegaskan komitmen mereka terhadap integritas, transparansi, dan penyaluran dana hibah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua pihak terlibat diharapkan dapat berkomunikasi dan berkolaborasi secara transparan dalam menangani bantuan dan proyek rekonstruksi pascabencana.