Bendera Merah Putih yang Tak Berkibar di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah   Tulungagung-Trenggalek

Bendera Merah Putih tidak berkibar di jam dinas, Rabu(8/4/2026) pukul 09.45

Siaranesia, TULUNGAGUNG, — Pagi yang cerah Rabu (8/4/2026) datang seperti biasa di lingkungan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung–Trenggalek. Aktivitas berjalan, pegawai keluar masuk, pelayanan tetap berlangsung. Namun ada satu hal yang terasa ganjil—tiang bendera berdiri tanpa kehormatan, Merah Putih tak tampak berkibar.

Bagi sebagian orang, mungkin itu hal kecil. Tapi bagi sebuah negara, ini bukan sekadar kelalaian.
r
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur dengan jelas: bendera Merah Putih wajib dikibarkan di setiap instansi pemerintah sejak pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dalam kondisi layak.

Aturan itu bukan sekadar teks hukum, melainkan representasi dari penghormatan terhadap kedaulatan dan identitas bangsa.

Namun di kantor yang justru bergerak di bidang pendidikan—ruang di mana nilai-nilai kebangsaan seharusnya ditanamkan—simbol itu absen.

Ketiadaan bendera bukan hanya soal kain merah dan putih yang tak terpasang. Ia mencerminkan sesuatu yang lebih dalam: soal perhatian, soal disiplin, bahkan soal keteladanan.

Upaya konfirmasi kepada Kasubag Tata Usaha Cabdin, Erik Maulana, M.Pd., telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Pesan terbaca, namun tak berbalas. Diamnya respons justru menghadirkan tanda tanya yang lebih besar—apakah ini sekadar kelalaian, atau cerminan dari sikap yang mulai abai?

Di tengah masyarakat yang terus diingatkan untuk menghormati simbol negara, justru institusi pemerintah yang seharusnya menjadi contoh tampak lengah.

Padahal, penghormatan terhadap bendera bukan seremoni kosong. Ia adalah bentuk kesadaran kolektif bahwa bangsa ini berdiri di atas nilai, sejarah, dan pengorbanan.

Tiang bendera yang kosong di halaman kantor itu seakan menjadi metafora—bahwa ada hal yang luput dijaga.

Peristiwa ini mungkin tidak menimbulkan kerusakan fisik, tidak pula menghentikan pelayanan publik. Namun ia menyisakan pertanyaan mendasar: jika hal sederhana seperti mengibarkan bendera saja terlewat, bagaimana dengan tanggung jawab yang lebih besar?

Kacabdin Tulungagung–Trenggalek hari ini mendapat pengingat kecil, namun bermakna besar. Bahwa negara tidak hanya hadir dalam regulasi dan struktur, tetapi juga dalam sikap—dalam hal-hal sederhana yang dilakukan dengan penuh kesadaran.
Dan Merah Putih, sejatinya, bukan sekadar dikibarkan. Ia harus dijaga maknanya.

Jurnalis : Surya/Rif

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!