Bawaslu Ingatkan ASN, TNI, dan Polri untuk Tetap Netral di Pilkada 2024

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Bali, Sabtu (1/6/2024). (sumber:ANTARA)

JakartaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ngasih peringatan buat aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara biar tetap jaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas sesuai aturan.

“Jangan ikut-ikutan politik praktis yang mengarah ke keberpihakan atau berafiliasi sama partai politik,” ujar Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, di Jakarta, Sabtu (15/6).

ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara diminta nggak bikin keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan, baik sebelum atau sesudah pasangan calon kepala daerah ditetapkan di Pilkada 2024.

Selain itu, Bawaslu juga pengen ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara buat ngadain sosialisasi dan pengawasan ke jajarannya selama proses Pilkada 2024. Harapannya, pejabat negara nggak bikin tindakan yang menguntungkan atau merugikan, termasuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan, atau program pemerintah.

Sebelumnya, Kamis (2/5), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan jadwal Pilkada 2024 nggak bakal dimajuin dari November ke September.

Alasannya, tahapan pilkada udah berjalan, dan waktunya mepet banget sama Pemilu serentak 2024 yang baru aja Februari lalu. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) masih nyidangin sengketa hasil Pileg 2024.

Akhirnya, jadwal Pilkada 2024 tetap sesuai kesepakatan, yakni 27 November 2024.

Tito juga ngaku wacana buat mempercepat Pilkada 2024 ke September emang sempet diperhatiin pemerintah dan dibahas di rapat DPR tahun lalu. Tapi, seiring berjalannya waktu, wacana itu akhirnya kandas.

“Saya udah tegaskan, Pilkada (2024) nggak berubah tanggalnya, tetap 27 November,” tegas Tito.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  • 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  • 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  • 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  • 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  • 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  • 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  • 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  • 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!