Surabaya – Gengs, polisi Surabaya baru aja bongkar bandar judi online nih. Dari operasi ini, polisi berhasil nangkep 6 tersangka dan nyita puluhan unit CPU dan monitor.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono bilang kalo operasi ini dilakukan pada Rabu (5/6) sekitar jam 11.00 WIB di kawasan Waru Sidoarjo.
Menurut Hendro, judi online ini udah beroperasi selama 2 tahun, sejak Januari 2022. Awalnya cuma 1 orang yang jalanin, tapi makin kesini makin banyak yang terlibat.
Enam tersangka yang ditangkap adalah RA (25) dari Sidoarjo sebagai bosnya, ANH (37) dari Surabaya sebagai penjual chip, ASE (28) dari Sidoarjo sebagai pencatat chip, AW (42) dari Surabaya juga penjual chip, DAK (42) dari Sidoarjo sebagai pembuat ID chip, dan AAH (25) dari Sidoarjo sebagai pencatat chip juga.
Mereka pakai aplikasi ‘JITBIT’ buat menambang chip secara otomatis, terus jual chip Royal Dream lewat e-commerce.
“Hasil tambang chip ini ditampung dalam 20 ID atau akun yang udah disiapin,” kata Hendro. Dalam sehari, mereka bisa tambang sekitar 500 billion chip Royal Dream, yang dijual seharga Rp 65 ribu per billion chip. Dalam sebulan, bisa terjual sampai 15.000 billion chip.
Gengs, kerja mereka dibagi jadi 2 shift, dari jam 07.00 sampai 19.00 WIB dan 19.00 sampai 07.00 WIB. Barang bukti yang disita ada 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit Wi-Fi, 1 laptop, 27 keyboard, 1 unit decorder CCTV, 2 unit gawai, dan 4 buah kartu ATM.
Karena ulah mereka, keenam tersangka ini kena Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Mereka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda sampai Rp 10 miliar.
Q: Apa itu chip Royal Dream?
A: Chip Royal Dream itu semacam mata uang virtual yang dipakai buat main judi online.
Q: Kenapa mereka pakai aplikasi ‘JITBIT’?
A: Aplikasi ‘JITBIT’ ini bisa otomatisin proses tambang chip, jadi lebih efisien dan cepat.
Q: Berapa keuntungan yang mereka dapat?
A: Dalam sebulan, mereka bisa jual sekitar 15.000 billion chip dengan harga Rp 65 ribu per billion chip. Jadi totalnya bisa ratusan juta rupiah!
Q: Apa ancaman hukuman buat para tersangka?
A: Mereka bisa kena penjara paling lama 10 tahun dan denda sampai Rp 10 miliar.