Surabaya – PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur baru-baru ini mengambil sejumlah keputusan bahtsul masail yang mencakup larangan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman.
Karmin, yang biasanya ditemukan dalam yoghurt berwarna merah, kini resmi dianggap sebagai bahan yang tidak boleh digunakan.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur, KH Asyhar Shofwan, mengumumkan keputusan ini yang berlaku sejak tanggal 29 Agustus 2023.
Keputusan tersebut diterbitkan sebagai respons atas penggunaan karmin dalam berbagai produk makanan dan minuman, terutama yoghurt.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa yoghurt yang mengandung bahan karmin dianggap haram dan tidak boleh dikonsumsi.
“Kami merekomendasikan penggunaan karmin dilarang dan diharamkan,” kata Asyhar dalam keterangannya hari ini.
Selain itu, Asyhar juga menjelaskan bahwa penggunaan karmin untuk tujuan selain konsumsi, seperti dalam lipstik, memiliki perbedaan pendapat di antara ulama.
Menurut Jumhur Syafi’iyyah, penggunaan karmin dalam lipstik tidak diperbolehkan karena dianggap najis. Namun, menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi Hanifah, karmin dianggap suci karena serangga penyumbang karmin tidak memiliki darah, sehingga penggunaannya diperbolehkan.
Asyhar juga mencatat bahwa karmin selama ini digunakan untuk mempercantik tampilan produk makanan dan minuman dengan tujuan menarik perhatian calon konsumen.
“Salah satu cara yang digunakan adalah dengan mengaplikasikan pewarna makanan untuk menciptakan warna yang menarik. Selain pewarna sintetis dan alami, beberapa makanan dan minuman juga menggunakan pewarna yang berasal dari serangga bernama karmin,” jelasnya.
Asyhar menjelaskan bahwa untuk menghasilkan pewarna karmin, serangga jenis cochineal dikeringkan dengan cara dijemur, kemudian dihancurkan menjadi serbuk berwarna merah tua melalui proses mekanis.
“Untuk mencapai warna yang diinginkan, ekstrak cochineal ini biasanya dicampur dengan larutan alkohol asam agar warnanya lebih tajam,” tambahnya.
Tidak hanya dalam makanan dan minuman, Asyhar juga menekankan bahwa penggunaan karmin telah dimanfaatkan oleh masyarakat sejak zaman dulu.
“Karmin merupakan pewarna merah yang sudah digunakan sejak zaman suku Aztec pada abad ke-1500-an. Ketika orang Eropa menemukan budaya mereka selama eksplorasi, mereka mulai menggunakan ekstrak dari serangga jenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain dengan warna merah yang cerah,” ungkapnya.