Magetan – Kedua sejoli warga Nganjuk, Dwi Al Qomar (23) dari Desa Waung Kecamatan Baron dan Anis Watul Hasanah (23) dari Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Magetan.
Penangkapan mereka terjadi karena terbukti melakukan aksi penipuan terhadap atlet gulat berprestasi, Lulut Gilang Saputra (27), yang berasal dari Magetan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Lulut Gilang Saputra baru-baru ini meraih medali emas dalam ajang SEA Games di Thailand.
Pelaku-pelaku yang merupakan teman sesama atletnya, mencoba memanfaatkan kesuksesan dan ketenarannya tersebut dengan berpura-pura membantu Lulut menggalang dana untuk pembangunan tempat latihan gulat di Magetan.
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus operandi dengan menghubungi korban menggunakan identitas palsu sebagai Rudy Wijaya dari Dinas Sosial Magetan.
Dalam percakapan tersebut, pelaku meyakinkan Lulut bahwa pemerintah akan memberikan bantuan untuk pembangunan gedung latihan gulat.
“Korban ini juara, sehingga banyak mendapat hadiah dari sponsor dan pemerintah. Dengan alasan pemerintah melalui Dinas Sosial akan membangun gedung latihan gulat di Magetan, pelaku meminta yang bersangkutan transfer uang ke panti sosial dan korban percaya,” kata Rudy.
Namun, pada kenyataannya, bantuan yang dijanjikan tersebut hanyalah tipuan semata. Lulut kemudian melakukan transfer uang senilai Rp 121 juta ke rekening yang diberikan oleh pelaku pria, Dwi Al Qomar.
Selanjutnya, uang tersebut ditransfer lagi oleh Dwi Al Qomar kepada pelaku wanita, Anis Watul Hasanah, dengan jumlah sebesar Rp 97 juta.
Yang membuat kasus ini semakin menggelikan adalah fakta bahwa pelaku pria, Dwi Al Qomar, sebelumnya merupakan mantan narapidana yang pernah menjalani hukuman di Lapas Madiun atas kasus narkoba.
Informasi ini membuat korban terperdaya karena tidak mengetahui riwayat buruk dari teman atletnya tersebut.
Setelah melalui investigasi yang cermat, polisi berhasil mengungkap peran keduanya dalam aksi penipuan ini. Anis Watul Hasanah terbukti melakukan registrasi kartu HP yang digunakan oleh Dwi Al Qomar saat berada di Lapas Madiun.
Kini, pihak kepolisian akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56 ke 1e KUHP yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 4 tahun.
Kepolisian berharap bahwa tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Selain itu, pihak berwenang juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menghadapi tawaran-tawaran yang menggiurkan dan melakukan verifikasi yang cermat sebelum melakukan transfer dana.