Sidoarjo – Seorang pria di Sidoarjo tepatnya berasal dari Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, dengan berani melanggar batas moral setelah mengonsumsi minuman keras (miras).
Ia nekat merampas kesucian istri tetangganya, memasuki rumah korban melalui jendela pada Senin dini hari, tepatnya pada 7 Agustus 2023.
Ma’arif (23), yang dikenal sebagai seorang pecandu alkohol, menjalankan perbuatan tercela ini terhadap istri tetangganya dengan inisial U.
Pada waktu itu, U tengah tinggal bersama anaknya karena suaminya, seorang pedagang, telah berangkat bekerja.
Kepala Kepolisian Resort Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menerangkan bahwa tindakan kriminal Ma’arif terjadi sekitar pukul 00.00 WIB.
Pada saat itu, korban baru saja menyertai suaminya keluar untuk berangkat bekerja pada dini hari tersebut. Keberangkatan suami korban itu diamati oleh pelaku saat U mengantarnya ke halaman rumah.
“U mengantar suaminya hingga ke depan rumah. Setelah suaminya pergi, U kembali masuk ke dalam rumah dan melanjutkan tidur di ruang tengah,” kata Kusumo di Kantor Polisi Sidoarjo pada hari Senin (28/8/2023).
Di saat inilah pelaku, yang saat itu sudah berada dalam pengaruh alkohol, melakukan aksinya. Ma’arif tahu bahwa U hanya berada di rumah bersama anaknya yang masih sangat muda, dan itulah saat ia memanfaatkan jendela untuk masuk.
“Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengonsumsi minuman keras. Setelah melihat bahwa suami korban telah pergi bekerja, pelaku memutuskan masuk melalui jendela rumah korban,” ungkap Kusumo.
Dalam ruang tengah itu, pelaku berbaring di samping U dan melakukan perbuatan bejatnya. Meskipun terbangun dari tidurnya, U berusaha melawan, namun pelaku memegangi mulutnya dengan erat.
“Pelaku melakukan tindakan cabul tersebut. Ketika korban terbangun, pelaku langsung memegangi mulutnya sambil mengancam untuk diam,” sambung Kusumo.
U mencoba melawan dengan mendorong tubuh pelaku hingga ia terjatuh. Sayangnya, pada saat itu, pelaku justru membuka pakaian bawahnya, meningkatkan rasa takut U yang lalu berusaha melarikan diri ke kamar.
“Namun, pelaku menahan tubuh korban. Ketika itulah korban mulai berteriak minta bantuan, dan suara anaknya yang berusia 9 tahun juga terdengar,” Kusumo menjelaskan.
Dalam kepanikan, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang, hanya mengenakan celana dalam. Berdasarkan informasi dari korban, pelaku kabur ke Jalan Raya dengan hanya mengenakan pakaian tersebut.
U yang merasa takut segera menghubungi suaminya dan menceritakan insiden tersebut. Suaminya kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan pencarian terhadap pelaku yang sempat bersembunyi beberapa saat.
Akhirnya, pada Jumat malam (25/8) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Krian.
Pelaku dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tindakannya ini dapat menghadapkan pelaku pada hukuman penjara maksimal 12 tahun, seperti yang dijelaskan oleh Kusumo.