Surabaya – Tim monitoring Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya telah mengungkapkan temuan yang menggemparkan.
Sebuah daging sapi utuh dengan berat mencapai 500 kg, diduga gelonggongan, baru-baru ini ditemukan di Jalan Pegirian. Pengiriman daging tersebut ternyata berasal dari Krian.
Informasi mengejutkan ini mengungkap bahwa daging gelonggongan tersebut sebenarnya telah dipesan oleh seorang penjual daging di Pasar Pegirian.
Penjual ini terdaftar memiliki Kartu Tanda Mitra (KTM) RPH dan juga merupakan Papan Mitra RPH Surabaya.
Sebagai langkah yang seharusnya menjaga integritas, pedagang ini seharusnya hanya menjual daging dari RPH. Namun, ia justru memutuskan untuk memesan daging dari luar, tepatnya dari Krian.
Akibat perbuatannya ini, pedagang yang terlibat dalam pemesanan daging gelonggongan ini dihadapkan pada sanksi tegas.
RPH Surabaya akan mencabut Kartu Tanda Mitra (KTM) dan juga hak atas status Papan Mitra bagi pedagang tersebut.
“Kami akan mencabut KTM-nya. Dari 60 pedagang di Pegirian, 40 di antaranya memiliki KTM dan papan mitra. Sisanya (20) menjual barang campuran. Yang lebih mencemaskan, pemesanan daging ini datang dari pemilik papan mitra,” ujar Dirut RPH Surabaya, Fajar A Isnugroho, dalam pernyataannya.
Langkah tegas ini tidak hanya berlaku pada pedagang yang terlibat dalam kasus ini. Pedagang lain yang telah memiliki KTM dan Papan Mitra RPH Surabaya diwajibkan untuk memperoleh persediaan daging sapi hasil pemotongan langsung dari RPH Pegirian.
Ini penting untuk menjaga keaslian dan kualitas daging, sebab sumber dan mutu daging dari tempat lain belum pasti.
“Apabila kami menemukan pedagang mitra RPH yang tidak mematuhi persyaratan ini, dan mencampur daging sapi dari RPH dengan daging sapi dari tempat lain, maka hak atas Kartu Tanda Mitra RPH serta status Papan Mitra RPH Surabaya akan dicabut,” tambah Fajar.
Fajar juga mengungkapkan bahwa jumlah penjual daging sapi yang memiliki Kartu Tanda Mitra RPH dan Papan Mitra RPH mencapai 122 di seluruh Surabaya.
Dari jumlah tersebut, 40 penjual beroperasi di Jalan Pegirian dan Arimbi, sementara 82 penjual lainnya berada di pasar-pasar tradisional di kota ini.
Masyarakat diimbau untuk memilih penjual daging yang sudah terdaftar sebagai Papan Mitra RPH Surabaya.
Hal ini karena penjual tersebut telah dipastikan menjual daging yang berasal dari pemotongan RPH Surabaya yang telah memiliki sertifikat halal dari BPJPH dan juga mendapat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat memperoleh daging terbaik yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).