Firman Wijaya Soroti Kepastian Hukum dalam Penanganan Perkara Tipikor
JAKARTA, HARIAN NEWS — Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penetapan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal tersebut disampaikan Firman saat menjadi pembicara dalam Rapat Dengar Pendapat Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/5/2026).
Dalam forum yang juga menghadirkan Romli Atmasasmita dan sejumlah pakar hukum lainnya itu, Firman menilai polemik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak hanya menyangkut siapa yang berwenang menghitung kerugian negara, melainkan juga menyentuh aspek fundamental kepastian hukum dalam unsur delik korupsi.
“Dalam hukum pidana, unsur delik tidak boleh ditempatkan di ruang abu-abu. Pemberantasan korupsi harus berjalan tegas, tetapi tetap berdiri di atas kewenangan yang sah, metodologi yang jelas, serta proses pembuktian yang konstitusional,” tegas Firman.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu juga mengingatkan agar surat edaran yang digunakan sebagai pedoman internal lembaga penegak hukum tidak melampaui batas kewenangan hingga menciptakan norma baru.
“Surat edaran dapat dimaknai sebagai kebutuhan manajerial internal, namun tidak boleh dijadikan alat untuk membentuk norma baru yang membebani publik atau memperluas unsur pidana,” ujarnya.
Firman turut menyoroti Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menggeser konsep kerugian negara dari potential loss menjadi actual loss.
Menurutnya, kerugian negara harus bersifat nyata, pasti jumlahnya, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum demi menjaga prinsip keadilan dalam proses pidana.
“Kerugian negara harus nyata, pasti jumlahnya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini penting untuk menjaga fairness dalam proses pidana,” katanya.
Terkait posisi lembaga auditor, Firman menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki dasar konstitusional paling kuat dalam penetapan kerugian negara. Sementara lembaga lain seperti BPKP, APIP, inspektorat, maupun akuntan publik dapat membantu secara teknis melalui audit investigatif maupun proses penghitungan.
“BPK memiliki posisi konstitusional paling kuat, sementara lembaga lain dapat membantu secara teknis. Adapun hakim tetap menjadi penilai akhir dalam perkara pidana,” tandasnya.
Firman juga mengingatkan bahaya ketergantungan berlebihan terhadap beleidsregel atau kebijakan administratif dalam hukum pidana karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.
“Standar pembuktian tidak boleh berubah mengikuti preferensi lembaga. Jika ini dibiarkan, perkara korupsi akan terus dipersoalkan di praperadilan, eksepsi, banding, hingga peninjauan kembali. Dalam jangka panjang justru dapat melemahkan pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya mendorong revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor guna mempertegas konstruksi pembuktian unsur kerugian keuangan negara. Selain itu, ia juga mengusulkan pembatasan penggunaan beleidsregel dalam rezim hukum pidana agar tidak melahirkan norma baru di luar undang-undang.
“Penegakan hukum Tipikor harus tetap cepat, tetapi juga sah, adil, dan tahan uji secara konstitusional,” pungkas Firman.
Firman Wijaya Soroti Kepastian Hukum dalam Penanganan Perkara Tipikor

Firman Wijaya Soroti Kepastian Hukum dalam Penanganan Perkara Tipikor JAKARTA, HARIAN NEWS — Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penetapan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal tersebut disampaikan Firman saat menjadi pembicara dalam Rapat Dengar Pendapat Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun…
Relawan Bolonemase Jatim Gelar Talkshow Digital, Bahas Hoaks hingga Perang Pemikiran

Relawan Bolonemase Jatim Gelar Talkshow Digital, Bahas Hoaks hingga Perang Pemikiran SIARANESIA, MAGETAN, — Perkembangan media sosial di era digital tidak hanya membuka ruang aspirasi publik, tetapi juga berpotensi menjadi arena provokasi yang mampu memengaruhi cara berpikir masyarakat. Fenomena itu mengemuka dalam Talkshow bertema “Media Sosial, Ruang Aspirasi atau Provokasi” yang digelar Relawan Bolonemase Jawa…
INISIATOR Dorong Pemeritah Tingkatan Kesejahteraan Jaksa*

INISIATOR Dorong Pemeritah Tingkatan Kesejahteraan Jaksa* *Oleh: Yakub F. Ismail Siarabesia- Jakartaa – Melihat kontribusi penegakan hukum atas pendapatan negara di saat krisis ekonomi global dan tekanan rupiah terhadap mata uang global, ada sedikit harapan bahwa penegakan hukum ternyata mampu berkontribusi dalam memberikan pendapatan terutama PNBP, sebagaimana diperlihatkan kepada kita semua pada Kamis (14/5/2026). Pada…





