Firman Wijaya Soroti Kepastian Hukum dalam Penanganan Perkara Tipikor

Firman Wijaya Soroti Kepastian Hukum dalam Penanganan Perkara Tipikor

JAKARTA, HARIAN NEWS — Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penetapan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal tersebut disampaikan Firman saat menjadi pembicara dalam Rapat Dengar Pendapat Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/5/2026).

Dalam forum yang juga menghadirkan Romli Atmasasmita dan sejumlah pakar hukum lainnya itu, Firman menilai polemik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak hanya menyangkut siapa yang berwenang menghitung kerugian negara, melainkan juga menyentuh aspek fundamental kepastian hukum dalam unsur delik korupsi.

“Dalam hukum pidana, unsur delik tidak boleh ditempatkan di ruang abu-abu. Pemberantasan korupsi harus berjalan tegas, tetapi tetap berdiri di atas kewenangan yang sah, metodologi yang jelas, serta proses pembuktian yang konstitusional,” tegas Firman.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu juga mengingatkan agar surat edaran yang digunakan sebagai pedoman internal lembaga penegak hukum tidak melampaui batas kewenangan hingga menciptakan norma baru.
“Surat edaran dapat dimaknai sebagai kebutuhan manajerial internal, namun tidak boleh dijadikan alat untuk membentuk norma baru yang membebani publik atau memperluas unsur pidana,” ujarnya.

Firman turut menyoroti Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menggeser konsep kerugian negara dari potential loss menjadi actual loss.


Menurutnya, kerugian negara harus bersifat nyata, pasti jumlahnya, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum demi menjaga prinsip keadilan dalam proses pidana.
“Kerugian negara harus nyata, pasti jumlahnya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini penting untuk menjaga fairness dalam proses pidana,” katanya.


Terkait posisi lembaga auditor, Firman menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki dasar konstitusional paling kuat dalam penetapan kerugian negara. Sementara lembaga lain seperti BPKP, APIP, inspektorat, maupun akuntan publik dapat membantu secara teknis melalui audit investigatif maupun proses penghitungan.
“BPK memiliki posisi konstitusional paling kuat, sementara lembaga lain dapat membantu secara teknis. Adapun hakim tetap menjadi penilai akhir dalam perkara pidana,” tandasnya.
Firman juga mengingatkan bahaya ketergantungan berlebihan terhadap beleidsregel atau kebijakan administratif dalam hukum pidana karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.
“Standar pembuktian tidak boleh berubah mengikuti preferensi lembaga. Jika ini dibiarkan, perkara korupsi akan terus dipersoalkan di praperadilan, eksepsi, banding, hingga peninjauan kembali. Dalam jangka panjang justru dapat melemahkan pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya mendorong revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor guna mempertegas konstruksi pembuktian unsur kerugian keuangan negara. Selain itu, ia juga mengusulkan pembatasan penggunaan beleidsregel dalam rezim hukum pidana agar tidak melahirkan norma baru di luar undang-undang.
“Penegakan hukum Tipikor harus tetap cepat, tetapi juga sah, adil, dan tahan uji secara konstitusional,” pungkas Firman.

  • Pemkab Blitar Gelar Blitax Award 2026, Bupati Rijanto Apresiasi Wajib Pajak dan Mitra

    Pemkab Blitar  Gelar Blitax Award 2026, Bupati Rijanto Apresiasi Wajib Pajak dan Mitra

    Siaranesia.com, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan penerimaan pajak daerah. Hingga 26 September 2026, realisasi pajak daerah mencapai Rp205,26 miliar atau 79,81 persen dari target Rp257,18 miliar. Capaian tersebut disampaikan dalam Gebyar Pajak Daerah Blitax Award 2026 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar. Kegiatan ini menjadi…


  • Bupati Blitar Tinjau Tiga Ruas Jalan Strategis, Ditarget Rampung Desember 2026

    Bupati Blitar Tinjau Tiga Ruas Jalan Strategis, Ditarget Rampung Desember 2026

    Siaranesia.com, BLITAR — Bupati Blitar Rijanto meninjau langsung pelaksanaan pembangunan infrastruktur fisik tahun 2026 di sejumlah wilayah Kabupaten Blitar, Rabu (23/9/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam kegiatan itu, Bupati Rijanto didampingi jajaran Asisten, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kominfo, Inspektur, serta…


  • Dinas Perkim Tulungagung Bangun Jamban Keluarga, Dorong Sanitasi Sehat Warga Gondang

    Dinas Perkim Tulungagung Bangun Jamban Keluarga, Dorong Sanitasi Sehat Warga Gondang

    TULUNGAGUNG, Siaranesia.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus memperkuat akses sanitasi layak bagi masyarakat. Salah satunya melalui program pembangunan jamban keluarga yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program tersebut saat ini dilaksanakan di Desa Blendis dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang. Kehadiran fasilitas sanitasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup…


Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,432PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles