Jakarta – Mahkamah Agung (MA) nyambut baik langkah Komisi Yudisial (KY) yang lagi geber penelusuran soal putusan mereka tentang usia calon kepala daerah.
” Ya, silakan kalau KY,” kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto, abis acara Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Tapi, dia ngejelasin, nggak bisa komentar lebih jauh soal langkah KY itu. “Kan urusannya sama KY, jadi tanya aja ke mereka langsung deh. Jadi, kita nggak ada komentar,” tambahnya.
Nah, soal hakim punya otoritas, menurut dia sih gitu, tapi dia gak mau ngelanjutin detilnya.
“Ya karena prinsipnya, hakim itu punya otoritas, (tetapi, red.) kalau yang itu saya tidak ada komentar,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, Anggota Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, bilang timnya udah disuruh pelajari putusan MA soal usia calon kepala daerah. Jadi, hasilnya bakal jadi bahan buat mereka nimbang hukum yang diputusin majelis hakim MA.
Mukti Fajar Nur Dewata, anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), juga bilang kalo mereka tetep perhatiin putusan itu meski gak bisa ikut campur.
“KY concern sama putusan ini karena ngaruh ke pilkada yang harusnya fair dan adil, soal uji materi terhadap peraturan KPU, yang emang domain MA,” ujarnya.
Mukti juga nganggep hakim harus bisa ngerespek keadilan masyarakat biar bisa tingkatin kepercayaan orang sama putusan itu dan juga untuk demokrasi yang lebih ok.
Dia juga ngasih kesempatan buat publik kalo ada dugaan pelanggaran kode etik hakim, bisa lapor sama KY dengan bukti yang jelas biar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Tapi, KY cuman fokus ke dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegasnya.
Pokoknya, MA putusannya ngebenerin permintaan Partai Garuda soal minimal usia calon kepala daerah. MA bilang Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bentrok sama Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016.
So, MA putusin kalau pasal itu nggak berlaku kecuali dimaknai “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Terus, MA juga suruh KPU RI buat mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.