Mojokerto – Seakan tidak menghiraukan peringatan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang melarang pungutan apapun di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri. Kini muncul dugaan pungutan liar (Pungli) di SMA Negeri 1 Gedeg, Mojokerto.
Dugaan kuat pihak sekolah SMA Negeri 1 Gedeg Mojokerto telah memungut biaya daftar ulang dengan dalih keputusan komite sekolah. Dan hal ini banyak dikeluhkan oleh sejumlah wali siswa serta dianggap melanggar hukum.
Biaya yang daftar ulang yang dibebankan pada wali siswa tersebut untuk kelas 10 dan 11 sebesar 975 ribu dengan rincian untuk pembelian kalender 2024 dan tabungan akhir tahun. Sedangkan kelas 9 sebesar Rp 1.350.000 untuk daftar ulang dan Rp 200 ribu untuk partisipasi komite perbulan, serta seragam dengan harga Rp 2.250.000 rupiah.
Salah satu wali siswa berinisial W kepada media mengatakan ” saya membayar 975 ribu mas untuk daftar ulang, serta untuk kegiatan siswa melalui komite.”Sebetulnya berat mas tapi mau gimana lagi saya takut anak saya dikucilkan apa bila tak menuruti kemauan sekolah” ujarnya, Sabtu (10/8/2023)
Saat dikonfirmasi, pihak SMA Negeri 1 Gedeg Mojokerto mengakui kalau ada pungutan namun dilakukan oleh komite sekolah,” Memang di sekolah ada mas, cuman pembayaran itu komite sekolah yang menarik biaya bukan sekolah” kata Humas SMA Negeri 1 Gedeg Mojokerto, Sarwo, Senin(14/8/2023).
Sarwo menambahkan pembiayaan tersebut di khususkan untuk kegiatan siswa mengikuti lomba di tingkat nasional dan tabungan akhir tahun
Terpisah, Yoga Dwi selaku aktifis anti korupsi mengecam keras dugaan pungli SMA Negeri 1 Gedeg, Mojokerto tersebut, “Jelas itu pungli, sudah kelihatan kan apalagi pembayaran kwitansi tersebut tanpa dasar dan diterima oleh salah satu guru sekolah,”ujarnya, saat dihubungi
Dikatakan Yoga “Ini salah satu bentuk kejahatan korupsi, yang dilakukan oleh sekolah melalui komite, karena semua fasilitas yang ada di sekolah bebankan ke wali siswa semua,” ungkap Yoga Dwi.
Tim aktivis anti Korupsi akan melanjutkan dan mengawal pemberitaan ini sampai ke dinas terkait, guna memberi efek jera tindak pidana pungli sekolah, agar tidak menjadi beban wali siswa untuk pembayaran -pembayaran yang sifatnya di tentukan dengan dalih kesepakatan bersama.(rs/tim)