
Malang – Seorang pegawai honorer di Dispendukcapil Kabupaten Malang, yang ketahuan melakukan pungli, terancam kehilangan pekerjaan nih.
Dimas alias (DKO), umur 37 tahun, pegawai tidak tetap di Dispendukcapil Kabupaten Malang, ketahuan terlibat pungli buat urusin KTP dan KK.
Dimas, yang tugasnya sebagai admin database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), bekerjasama sama calo berinisial W, 57 tahun, warga Sidodadi Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, buat mempercepat urusan dokumen kependudukan.
W ini narik tarif Rp150 ribu buat bantu urusin KTP dan Rp125 ribu buat KK. Uangnya disetor ke Dimas, terus mereka bagi hasil 50-50.
Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Agus Widodo, yang juga anggota Pokja Penindakan Saber Pungli, bilang kalau status kepegawaian Dimas ini nunggu proses hukum yang berjalan.
“Kasus pungli ini udah masuk kasus hukum pidana ya. Soal sanksinya (pemecatan), kita nunggu putusan inkracht-nya,” kata Agus, dilansir dari TIMES Indonesia, Senin (27/5/2024).
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, juga udah tegasin kalau pelaku pungli bakal dicopot.
Ancaman sanksi pemecatan ini, katanya, adalah konsekuensi buat pegawai yang melanggar, dan berdasarkan prosedur pemeriksaan di Inspektorat Daerah yang harus dilakukan.