Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, meminta para bupati dan wali kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) guna memastikan takaran LPG 3 kg bersubsidi sesuai ketentuan. Pernyataan ini disampaikan di tengah temuan kecurangan yang dilakukan sejumlah SPBE.
“Kita minta bupati dan wali kota lebih intens, karena wilayahnya kan. Kalau semuanya hanya diurus Kemendag pusat di Jakarta, pengawasannya jadi kurang maksimal. Oleh karena itu, kita minta para bupati dan wali kota untuk berada di garis depan dalam mengawasi hal ini,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Zulhas menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan SPBE, terutama setelah ditemukan adanya 11 SPBE yang diduga melakukan kecurangan. SPBE tersebut berlokasi di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta. Dari hasil uji sampel, tabung LPG 3 kg di daerah-daerah tersebut hanya berisi 2,2 hingga 2,8 kg.
“Ada lebih dari 800 SPBE di seluruh Indonesia. Dari pengecekan awal di Jakarta, Tangerang, sebagian Bandung, dan Cimahi, kami menemukan 11 SPBE yang kuantitas isinya tidak sesuai,” jelas Zulhas.
Menurut Mendag, kerja sama antara pemerintah daerah dan distributor LPG sangat penting untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan takaran sesuai standar. Pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah praktik pengurangan takaran atau pemalsuan kualitas LPG.
Para bupati dan wali kota diminta aktif dalam pengawasan, termasuk melakukan inspeksi rutin terhadap stok LPG di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kelangkaan dan memastikan penyaluran subsidi LPG yang merata dan tepat sasaran.
“Mestinya kan yang paling depan itu bupati dan wali kota, paling depan, tapi kalau enggak berjalan kita bisa ikut, turun (mengawasi),” tutur Mendag dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Zulhas mengungkapkan temuan 11 SPBE yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian LPG 3 kg. SPBE yang terbukti melakukan kecurangan diberikan sanksi administratif atau peringatan agar kembali mengisi tabung sesuai ketentuan. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.