Tegas! Pemkab dan Polres Batasi volume “Sound Horeg” di Tulungagung

TULUNGAGUNG, Siaranesia.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menetapkan batas teknis penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat. Lewat rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (24/7/2025), disepakati pembatasan daya maksimal 10.000 watt dan tingkat kebisingan 80 desibel untuk kegiatan pawai.

Langkah ini diambil menyusul keresahan warga terhadap maraknya penggunaan sound horeg berdaya tinggi yang dinilai mengganggu kenyamanan.
“Untuk kegiatan pawai atau yang bersifat mobile, batas maksimalnya 10.000 watt dan 80 desibel.

Sementara acara statis seperti konser, pengajian, dan sholawatan dibolehkan hingga 80.000 watt dan 125 desibel,” tegas Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdianto, S.H., S.I.K., M.T.C.P.

Foto: Tegas, Terkait Sound Horeg , Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdianto

Ia menambahkan, batas waktu penggunaan pengeras suara ditetapkan maksimal pukul 24.00 WIB. Pengecualian diberikan hanya untuk pertunjukan wayang kulit, yang boleh berlangsung hingga pukul 04.00 WIB, dengan syarat tetap mematuhi norma kesusilaan dan tidak mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, maupun pornografi.

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, S.M., menegaskan hasil rakor ini akan dijadikan acuan resmi dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat.

 

Foto : Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdianto

Ia menyebut, surat edaran Pemkab tertanggal 2 Agustus 2024 akan disinkronkan dengan fatwa MUI Jawa Timur sebagai panduan normatif.
“Kegiatan masyarakat tidak dilarang, tetapi harus tertib dan sesuai aturan. Ini demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Rakor juga membahas detail teknis lainnya, antara lain dimensi pengeras suara yang tidak boleh melebihi ukuran kendaraan pengangkut untuk acara bergerak, serta keharusan jalur pawai mendapat persetujuan masyarakat dan kepala desa setempat.

Acara dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda, jajaran Polres, Wakil Bupati, serta Persaudaraan Kepala Desa se-Kabupaten Tulungagung.

Pemerintah menegaskan, pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada pembubaran kegiatan oleh aparat.
Dengan aturan ini, Pemkab berharap keseimbangan antara hiburan rakyat dan ketertiban umum bisa terus terjaga.

Reporter: Linda P
Editor: Redaksi Siaranesia

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!