Kota Blitar – Lebaran Asa bagi Ratusan Narapidana di Lapas Klas II B Blitar dalam HUT RI yang Ke-78. Momen bersejarah ini memberikan angin segar bagi 21 Narapidana yang Langsung Bebas.
Totalnya, terdapat sekitar 335 narapidana yang terlibat dalam proses remisi ini. Di antaranya, 21 narapidana beruntung dengan kemerdekaan segera. Sementara yang lainnya, memperoleh kebebasan dengan syarat yang diberlakukan.
Gatot Tri Rahardjo, Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, berbagi data menarik dengan awak media pada Senin (14/8/2023).
Dari jumlah yang telah disebutkan, sebanyak 314 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Mereka mendapat potongan masa hukuman sekitar 1 hingga 6 bulan.
Dalam perincian yang menarik, 207 narapidana terlibat dalam tindak pidana umum, sementara 107 narapidana terjerat dalam tindak pidana khusus seperti kasus narkotika, korupsi, dan terorisme.
Gatot menyampaikan, “Dari kedua narapidana dalam kasus tipikor, terdapat satu narapidana laki-laki dan satu narapidana perempuan yang memenuhi syarat untuk RU I.”
Tak hanya ratusan narapidana yang mendapatkan remisi, Gatot juga mengungkapkan bahwa 21 narapidana lainnya langsung bebas, juga dikenal sebagai Remisi Umum II (RU II). Mereka akan memperoleh kemerdekaan pada 17 Agustus, momen yang sangat simbolis.
Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan bahwa jumlah penghuni LP Blitar saat ini mencapai 548 orang. Ini termasuk 356 orang narapidana dan 192 orang tahanan.
“Sangat penting untuk diingat bahwa tidak semua narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, terutama yang belum memenuhi persyaratan administrasi,” tutup Gatot dengan tegas.