Soroti Mafia Tanah dan Hutan, LSM Gelar Aksi di Blitar

Bupati Blitar Riyanto didampingi Kapolres da Kapolresta Kiota Blitar temui aksi demo LSM

Siaranesia, com. BLITAR — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar bersama Aliansi Masyarakat Pendukung Reformasi Agraria (Ampera) menggelar aksi demonstrasi di sejumlah kantor penegak hukum dan pemerintah daerah, Kamis (18/12/2025). Aksi dilakukan di depan Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya praktik mafia tanah dan mafia hutan yang dinilai merugikan masyarakat kecil. Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dimanfaatkan untuk mendesak evaluasi kinerja aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar, menegaskan masih banyak persoalan agraria dan kehutanan di Blitar yang belum terselesaikan secara tuntas. Bahkan, sejumlah kasus dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Hakordia seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Banyak persoalan agraria dan kehutanan di Blitar yang belum selesai dan dibiarkan menggantung,” tegas Iskandar.

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan poster bertema anti-korupsi serta menyerukan reformasi penegakan hukum yang berpihak kepada rakyat. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kota Blitar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar agar mempercepat penanganan kasus mafia tanah dan mafia hutan.

Adapun tuntutan massa aksi meliputi:
• Pelaksanaan reforma agraria di Perkebunan Rotorejo dan Veteran Sri Dewi
• Penanganan serius dugaan korupsi serta pembongkaran mafia tanah dan hutan
• Pembersihan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di tubuh ATR/BPN
• Penangkapan dan pengadilan terhadap mafia tanah, mafia hutan, dan mafia hukum

Perwakilan Ampera juga menyoroti lemahnya keberpihakan negara dalam menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan masyarakat kecil. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Pernyataan sikap tertulis diserahkan kepada instansi terkait.

Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto, didampingi Kapolres Kabupaten Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., dan Kapolres Kota Blitar AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menyatakan optimistis persoalan tanah di Blitar dapat diselesaikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PPTKH).

Menurut Rijanto, pemerintah pusat telah menerbitkan SK biru bagi warga yang selama puluhan tahun menempati lahan Perhutani, dan saat ini proses dilanjutkan menuju sertifikat hak milik.
“Alhamdulillah, warga kita yang sudah puluhan tahun mendiami tanah Perhutani telah dikeluarkan SK biru dan kini berproses menuju sertifikat hak milik. Yang terpenting, warga tidak boleh mengeluarkan uang sepeser pun,” ujar Rijanto.

Pemkab Blitar tercatat menerima alokasi lahan seluas 4.388 hektare untuk program PPTKH. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.132 hektare telah selesai dilakukan pengukuran, sementara sisanya masih dalam proses.

Rijanto juga meminta masyarakat proaktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses sertifikasi tanah.
“Kalau ada informasi adanya pungutan atau penyalahgunaan wewenang, silakan dilaporkan dengan bukti-bukti yang jelas,” tegasnya.

Ketua Front Perjuangan Petani Mataraman, Joko Agus Prasetyo, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Pemkab Blitar, lanjut Rijanto, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat penyelesaian persoalan tanah.
“Tanpa dukungan informasi dari masyarakat, aparat penegak hukum tidak bisa bekerja cepat,” imbuhnya.
Rijanto berharap seluruh persoalan tanah di Blitar dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun sehingga masyarakat segera memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.

Jurnalis: Alvin
Editor: Arief

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!