Malang – Akhirnya nih, Proyek WTP (Water Treatment Plant) Kota Malang di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Blimbing, mulai dikerjain lagi setelah sempat dihentikan beberapa waktu lalu, Senin (24/6/2024).
Proyek WTP yang mulai dibangun Agustus 2023 lalu, sempat diuji coba pas akhir masa jabatan Wali Kota Malang, Sutiaji, di bulan September 2023. Tapi, pada November 2023, proyek ini dihentikan gara-gara belum beresin izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Sekarang, kelihatan ada aktivitas lagi di lokasi proyek WTP buat lanjutin pengerjaannya, kayak maintenance WTP dan infrastruktur di area situ.
Sebelumnya, pengerjaan proyek Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sungai Bango dihentikan sejak 6 November 2023. Sampai sekarang, belum ada kepastian kapan instalasi ini bisa produksi air baku buat warga.
Penyebabnya, masalah perizinan yang belum dikantongi buat pengoperasiannya, sesuai aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 40 menjelaskan, izin lingkungan atau Amdal itu syarat buat dapat izin usaha atau kegiatan. FYI, proyek WTP ini hasil kerja sama antara BUMD Perumda Tugu Tirta (PDAM) dan Perum Jasa Tirta (PJT) 1.
PM (Project Manager) Sutrisno dari PT Sinar Energy Yodya KSO bilang, pihaknya cuma sebagai pelaksana sesuai SPK yang dia terima.
“Kami cuma laksanain aja sesuai surat perintah yang kami terima buat lanjutin pengerjaan proyek WTP ini,” katanya waktu ditemui awak media di lokasi proyek WTP, Senin (24/6).
Lebih lanjut, Sutrisno jelasin kalau mereka sebagai pelaksana sesuai pembangunan WTP (IPA) Bango dilanjutin lagi setelah terbitnya Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Dalam surat bernomor 0047/UM/DPB/V/2024 yang ditandatangani Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Perum Jasa Tirta 1, Hamim Ghufroni, diminta PT Sinar Energi Yodya KSO buat lanjutin pembangunan WTP IPA Bango setelah terbitnya Pendapat Hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang tanggal 25 April 2024.
Sutrisno bilang dengan adanya SPK dari Jasa Tirta 1, mereka wajib lanjutin pembangunan WTP IPA Bango.
“Kita disuruh mulai lagi dengan dasar surat ini, jadi kalau kemarin di media muncul belum ada izin, itu bukan ranah kita. Kalau kita sebagai penerima kontrak sudah ada perintah ya wajib dilanjutkan,” jelasnya.
Terkait masalah sebelumnya yang bikin pembangunan WTP dihentikan, Sutrisno bilang itu bukan kewenangannya sebagai pelaksana proyek. Masalah perizinan dan lainnya jadi kewenangan Jasa Tirta 1 yang ngurus.
“Jadi pemahaman aja ya, kalau konstruksi kita disuruh mulai kerja berdasarkan kontrak itu, kalaupun ada masalah lagi, itu di luar ranah kita,” ungkapnya.
Sutrisno juga bilang, pembangunan WTP IPA Bango hampir selesai, tinggal finishing di beberapa titik. Selanjutnya tinggal uji laboratorium kualitas air dan pengoperasian WTP IPA Bango.
“Pembangunan fisik tinggal kurang lebih 3 persen lagi. Soal mutu air, kita belum bisa lihat karena belum uji coba, tapi kemarin pas diuji hasilnya sesuai spek,” ujarnya.
Dengan dilanjutkannya pembangunan WTP IPA Bango yang berkapasitas 200 Liter per second (LPS) di atas lahan 15.000 meter persegi, diharapkan kebutuhan air bersih masyarakat Kota Malang bisa terpenuhi.
“Target kita bulan Agustus ini harus selesai kalau nggak ada kendala. Harapannya kapasitas 200 LPS ini bisa layani kebutuhan sekitar 175.000 pelanggan rumah,” pungkasnya.