banner pilkada 2024

Mobil Pikap Milik Pondok Pesantren Langitan Dicuri, Pelaku Diamankan Polisi

Tuban – Mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi S 8849 UF yang merupakan milik keluarga besar Pondok Pesantren Langitan menjadi sasaran aksi kejahatan komplotan maling.

Kejadian berlangsung pada Minggu (13/8) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah bangunan toko di Dusun Mandungan, Desa Widang, Tuban.

Kabar gembira datang dari penegak hukum, di mana polisi berhasil menggagalkan aksi kejahatan tersebut dan berhasil menangkap seluruh anggota komplotan tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan kembali mobil pikap yang telah dicuri.

“Alhamdulilah, kami berhasil mengamankan satu unit mobil beserta tiga pelaku di dalamnya. Saat ini, proses pemeriksaan tengah dilakukan oleh tim penyidik dari Polres Tuban,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Suryono pada Senin (21/8/2023).

Suryono menjelaskan bahwa dari tiga pelaku yang berhasil diamankan, semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran yang dijalankan. Salah satu di antaranya adalah CF (19) yang diduga sebagai aktor utama dalam pencurian tersebut.

Lebih lanjut, Suryono menerangkan bahwa CF (19) melakukan perjalanan menuju lokasi pencurian dengan menumpang sebuah bis.

Setibanya di jembatan Widang-Babat, tersangka turun dan melanjutkan perjalanannya dengan berjalan kaki ke arah utara, menuju toko material tempat mobil pikap tersebut terparkir.

“Ketika sampai di lokasi, tersangka CF melihat kunci masih terpasang di mobil. Tanpa ragu, ia langsung mengambil mobil dan membawanya pergi menuju Surabaya dengan tujuan menjualnya kepada penadah,” terang Suryono.

Tidak hanya CF yang terlibat dalam aksi kejahatan ini, polisi juga mengidentifikasi keterlibatan dua tersangka lainnya, yaitu HW (39) dan RW (29). Keduanya berperan membantu mencari penadah untuk mobil hasil curian, dengan imbalan uang.

Kisah pencurian mobil berakhir setelah mobil curian tersebut dibawa ke wilayah Sampang, Madura. Di sana, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta mobil sebagai barang bukti dalam operasi Resmob Tuban.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tuban. Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP yang dapat memberikan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!