Surabaya – 191 ribu HP, dengan 176.874 unit di antaranya merupakan iPhone, diumumkan akan segera diblokir karena terkait dengan penggunaan nomor IMEI ilegal di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, akhirnya buka suara terkait masalah ini.
“Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah mengambil langkah hukum terkait pelanggaran dalam pendaftaran registrasi IMEI,” ujar Menteri Budi, pada Senin (1/8/2023).
Dalam pernyataannya, Menteri Budi menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung langkah-langkah penegakan hukum untuk memblokir ratusan ribu unit HP dengan nomor IMEI ilegal.
“Kemkominfo mendukung langkah-langkah yang diambil oleh aparat hukum guna menertibkan registrasi IMEI di Indonesia, sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang ada,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, telah menyampaikan informasi terkait masalah ini dalam sebuah jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2023). Beliau mengungkapkan bahwa aksi IMEI ilegal ini terjadi antara tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022.
“Dari hasil proses penyelidikan yang kami lakukan, terungkap bahwa sebanyak 191 ribu handphone ilegal beredar tanpa melalui prosedur verifikasi,” papar Adi Vivid.
Bareskrim Polri akan membuka posko pengaduan bagi para pengguna handphone yang berpotensi mengalami pemblokiran.
“Nanti akan kita lakukan pemblokiran secara acak di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mencatat data konsumen yang menjadi korban,” tambahnya.
Pemerintah Indonesia, melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), telah berkolaborasi untuk membuat kebijakan terkait aturan IMEI.
Kebijakan pengendalian IMEI ini berlaku untuk perangkat telekomunikasi seperti handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT), sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Aturan IMEI ini diberlakukan dengan dukungan penuh dari seluruh operator telekomunikasi seluler. Meskipun kebijakan ini resmi berlaku pada 15 September 2020, sebenarnya aturannya sudah berjalan sejak 18 April 2020.