Malang – Kompol Danang Yudanto, Plt Kasat Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, menjelaskan secara rinci bagaimana kronologi penangkapan pelaku pencurian sepeda motor berlangsung.
Menurutnya, aksi pencurian dilakukan awalnya di Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru, sekitar pukul 16.35 WIB.
Pada saat itu, pelaku berhasil mencuri sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi N-2429-MZ yang merupakan milik korban, seorang perempuan berinisial NW (25) dari Kabupaten Probolinggo.
Kejadian ini berlangsung saat korban sedang bekerja sebagai marketing alat terapi kesehatan, dan sepeda motornya terparkir di depan rumah konsumen.
Saat aksi pencurian tersebut terjadi, korban berada di dalam rumah konsumennya. Setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, para pelaku langsung melarikan diri dengan cepat menuju arah Pasuruan.
Namun, tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polresta Malang Kota yang sedang melakukan patroli segera mendapat informasi mengenai kejadian ini dan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, pada pukul 17.10 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan kedua pelaku yang ternyata masih berada di Jalan Raya Randuagung, Kecamatan Singosari.
“Kami mencoba untuk menghentikan kedua pelaku, tetapi permintaan tersebut diabaikan oleh mereka. Bahkan, pelaku dengan inisial A justru melakukan serangan menggunakan senjata tajam berupa parang, sehingga salah satu anggota polisi mengalami luka robek di tangan,” ungkap Danang Yudanto.
Demi melindungi diri dan menangkap pelaku, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku A dengan menembaknya tiga kali di bagian kedua kaki dan pantat.
Sementara itu, pelaku Y berusaha melarikan diri dengan menabrak anggota polisi, menyebabkan salah satu anggota mengalami luka memar pada kaki kiri. Meskipun mengalami luka, pelaku Y berhasil ditangkap.
Pelaku A dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku Y beserta barang bukti diamankan di Polresta Malang Kota.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatan mereka melakukan pencurian sepeda motor.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, satu sepeda motor Honda CB 150 dengan nomor polisi N-4432-AAD yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian, satu senjata tajam jenis parang, dan dua kunci T.
Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dalam kasus ini, karena dugaan kuat bahwa tindakan curanmor ini melibatkan jaringan lintas wilayah,” tambah Danang Yudanto.