Malang – Maraknya aktivitas cek sound di Kabupaten Malang telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat.
Suara yang dikeluarkan oleh sistem audio ini terlalu keras, bahkan sampai merusak beberapa bangunan rumah.
Dalam mengatasi masalah ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Polres Malang berencana memberikan sanksi kepada pemilik peralatan sound system serta masyarakat yang menyewanya.
Kepala Seksi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan kepada wartawan pada Selasa (22/8), bahwa Pemkab Malang dan Polres Malang akan mengambil langkah-langkah tegas terkait penggunaan sound system yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Beberapa insiden telah terjadi di mana getaran suara dari cek sound telah merusak sebagian bangunan rumah warga.
“Pemkab bersama Polres Malang dan pihak terkait sudah melakukan rapat koordinasi lintas sektoral untuk mengatasi permasalahan ini,” ungkap Taufik.
Dia juga mengungkapkan bahwa sebelum memberikan sanksi kepada pemilik sound system, Pemkab Malang akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur bahwa kegiatan yang menggunakan sound system harus mematuhi beberapa aspek.
Pelanggaran terhadap aturan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) akan dikenai tindakan.
Rapat koordinasi ini diadakan sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas yang menggunakan sound system yang keras.
Taufik juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada aktivitas cek sound yang mengganggu ke Polsek terdekat.
Surat Edaran tersebut merupakan hasil kesepakatan antara berbagai instansi, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, Polres Malang, Polres Batu, Kodim 0818 Kabupaten/Kota Batu, dan perwakilan Camat se-Kabupaten Malang.
Dalam SE tersebut, terdapat delapan ketentuan yang harus diikuti, antara lain izin, menjaga norma kesusilaan, tidak mengandung unsur pornografi, tidak memicu perbedaan SARA, dan menjaga ketertiban umum.
Selain itu, SE melarang kegiatan yang melibatkan alkohol, senjata tajam, dan barang terlarang, serta menggunakan sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel (DB), karena dapat membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan serta bangunan.
“Terdapat tahapan sanksi yang akan diberlakukan bagi yang melanggar aturan berdasarkan SE, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyitaan barang dan kendaraan, hingga denda administratif,” terang Taufik.
Pihaknya juga menyampaikan, ketentuan sanksi ini telah disosialisasikan kepada para Camat di Kabupaten Malang.