Surabaya – Sebuah insiden yang melibatkan Kapolsek Benowo, AKP Noerdianto, terjadi saat pemotor mencoba menerobos razia lalu lintas.
Akibat peristiwa ini, Noerdianto mengalami patah tulang pergelangan kaki, mengharuskannya untuk tidak bisa bekerja sementara waktu. Perkara ini saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang pembacaan tuntutan telah dimulai, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho membacakan tuntutan terhadap terdakwa, Muhammad Dinar Aji Laksonodi, di hadapan majelis hakim.
“Kami memohon kepada Ketua Majelis Hakim Surabaya untuk menuntut Terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksono bin Kristianto Suwondo dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” ujar Hajita saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Garuda PN Surabaya pada Rabu, 27 September 2023.
Menurut Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Hajita, insiden pelanggaran lalu lintas ini terjadi pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Sememi, tepatnya di depan Mapolsek Benowo Surabaya.
Saat itu, terdakwa Dinar sedang dalam perjalanan dari rumahnya menuju sebuah warung kopi di Jalan Pandegiling, mengendarai sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi L 5163 IG yang dalam kondisi tidak lengkap.
Dinar tidak memasang spion, menggunakan knalpot brong, dan tidak mengenakan helm saat berkendara.
Dinar mengaku terkejut ketika mendekati Polsek Benowo dan melihat papan pemberitahuan razia kendaraan bermotor. Banyak pengendara sepeda motor lainnya sedang diperiksa oleh petugas kepolisian di depan Polsek Benowo.
Dalam upaya untuk menerobos razia, Dinar mempercepat laju motornya antara 30 km/jam hingga 40 km/jam, lalu berusaha menghindari razia dengan manuver zig-zag.
“Selanjutnya, Terdakwa (Dinar) berusaha menghindar ke jalur kanan dengan melaju zig-zag,” kata Hajita dalam surat dakwaannya.
Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono, yang saat itu berada di jalur kanan, berusaha menghentikan Dinar. Namun, Dinar tidak mempedulikannya, bahkan menambah kecepatan untuk menerobos.
Dalam kecepatan yang cukup tinggi itu, Dinar berusaha mengarahkan motornya ke arah kanan, tetapi di tengah jalan terdapat beton pemisah jalur. Akibatnya, Dinar menabrak seorang petugas kepolisian dan Kapolsek Noerdianto.
“Terdakwa beserta sepeda motornya terjatuh, begitu pula dengan saksi Nurdianto Eko Wartono. Akibat kejadian ini, Terdakwa beserta barang buktinya diamankan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya,” ungkapnya.
Karena perbuatan Dinar, Noerdianto mengalami patah tulang pada pergelangan dan kaki kanannya. Selama masa perawatan, Noerdianto, yang merupakan seorang perwira dengan 3 balok di pundaknya, tidak bisa bekerja sementara waktu.
Dinar didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (2, 3) serta Pasal 311 Ayat (3, 4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.