Surabaya – Polisi berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga di Surabaya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan sabu. Perempuan berusia 34 tahun ini ditangkap karena diduga menjadi kurir dan pengedar sabu.
Kasat Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Resnarkoba) Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diamankan pada bulan lalu di Jalan Wonokromo. Saat petugas melakukan penggeledahan, mereka menemukan sekitar 5 gram sabu di dalam kepemilikan tersangka.
Setelah penangkapan awal tersebut, tersangka kemudian dikeler ke rumahnya, yang diduga masih menyimpan narkotika. Hasil penggeledahan tersebut membenarkan dugaan tersebut, karena petugas menemukan lebih banyak barang bukti sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami berhasil menemukan 4 poket yang berisi sabu, dengan total berat kurang lebih 24 gram,” ungkap Daniel pada hari Selasa (26/9/2023).
Daniel menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas mulai mencurigai aktivitas tersangka.
“Setelah kami mengembangkan informasi tersebut, ternyata tersangka memiliki kontak dengan salah satu bandar narkotika di Sidoarjo,” tambah Daniel.
Daniel juga menegaskan bahwa selain menjadi pengedar, tersangka juga berperan sebagai kurir atas perintah seorang pria bernama Kembon. Dalam setiap pengiriman, tersangka menerima upah sebesar Rp 1 juta dan sejumlah sabu seberat 1 gram sebagai imbalan.
Tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.