SIARANESIA – Pemerintah dan Bank Indonesia telah mengeluarkan rupiah baru. Ada tujuh pecahan baru terbitan 2022.
Uang kertas 2022 terdiri dari Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Mata uang baru ini mulai berlaku, dikeluarkan dan diedarkan pada saat peringatan HUT RI ke-77.
“Pada hari ini tanggal 18 Agustus 2022 saya, Perry Wajiyo, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, meresmikan 7 pecahan uang kertas rupiah edisi tahun 2022 sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, pada Kamis 18 Agustus 2022.
Sebagai informasi, uang kertas baru tersebut antara lain Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1000. Di uang kertas baru, gambar pahlawan, kemudian tarian, pemandangan alam dan flora masih ada. dipertahankan.
Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Erwin Haryono menjelaskan, uang kertas rupiah 2022 memiliki desain warna yang lebih tajam, fitur keamanan yang diklaim lebih andal, dan bahan yang lebih bagus.
“Inovasi tersebut bertujuan agar rupiah lebih mudah dikenali keasliannya, nyaman dan aman digunakan, serta sulit dipalsukan, agar rupiah lebih berkualitas dan dapat diandalkan serta menjadi kebanggaan bersama sebagai lambang kedaulatannya” kata Erwin.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rupiah berisi berbagai cerita dan cerita tentang kebangsaan negara Indonesia. Sri Mulyani menambahkan, rupiah sendiri merupakan satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia, yang patut disyukuri dan dibanggakan.
“Rupia bukan hanya mata uang, tetapi juga merupakan mata uang yang menggambarkan perjalanan Republik Indonesia. Pada tanggal 30 Oktober 1946. Rupiah Republik Indonesia lahir dan memiliki nilai. Pada saat itu, disampaikan oleh Wakil Presiden RI, Mohammad Hatta,” jelasnya.