SIARANESIA.COM, BLITAR – Pembahasan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2027 dalam rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (16/10/2026), belum menghasilkan kepastian mengenai penambahan anggaran.
Empat organisasi yang mewakili unsur pemerintahan desa meminta pemerintah daerah dan DPRD segera menindaklanjuti aspirasi mereka. Mereka memberikan tenggat sekitar empat hari untuk menunjukkan perkembangan konkret terkait usulan penambahan ADD.
Keempat organisasi tersebut adalah Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Hearing dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, serta dihadiri Sekretaris Daerah Khusna Lindarti, anggota Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pertemuan tersebut menjadi forum untuk mempertemukan aspirasi organisasi desa dengan penjelasan pemerintah daerah dan legislatif mengenai kondisi serta mekanisme penyusunan anggaran 2027.
Namun, hingga rapat berakhir, belum ada keputusan final mengenai besaran ADD yang akan dialokasikan.


Organisasi Desa Minta Solusi Konkret
Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, menyampaikan kekecewaannya karena hearing belum menghasilkan titik temu yang diharapkan. Ia menilai pembahasan perlu memberikan ruang lebih luas untuk mengkaji alternatif penyelesaian atas tuntutan organisasi desa.
“Ketika kepentingan mereka berdua ini (eksekutif dan legislatif) terakomodasi dan desa dikalahkan, enggak fair,” ujar Rudi.
Pernyataan tersebut mencerminkan keberatan PKDI terhadap belum adanya kepastian penambahan anggaran. Organisasi desa berharap pembahasan tidak berhenti pada penjelasan mengenai keterbatasan fiskal, tetapi juga menghasilkan alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan bersama.
Wakil Ketua PKDI, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono, yang akrab disapa Bagas, menegaskan bahwa perjuangan penambahan ADD bukan semata-mata menyangkut kepentingan kepala desa, anggota BPD, maupun perangkat desa.
Menurutnya, kecukupan anggaran desa berkaitan dengan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan program pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Bagas menyebut pihaknya membuka opsi penambahan ADD secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, termasuk melalui mekanisme Perubahan APBD (P-APBD) apabila memungkinkan dan sesuai ketentuan.
“Kalau teman-teman eksekutif dan legislatif ini paham dan menangkap ini, seharusnya ini tidak perlu terjadi,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa surat pemberitahuan mengenai rencana penyampaian aspirasi secara terbuka telah disampaikan kepada kepolisian. Meski demikian, pihaknya masih membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian bersama.
Pemkab: Penghitungan ADD Masih Berjalan
Dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, menjelaskan bahwa penghitungan ADD 2027 masih berlangsung. Penetapan alokasi harus memperhatikan formula penganggaran dan kemampuan keuangan daerah.
“Minimal 10 persen. Kita sudah menganggarkan kurang lebih 12 persen,” kata Khusna.
Ia menjelaskan bahwa penghitungan tersebut berkaitan dengan komponen pendapatan daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penambahan alokasi, Khusna belum memberikan kepastian dan menyatakan komunikasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan.
“Kita akan komunikasi terus,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih melakukan penghitungan. Namun, bagi organisasi desa, proses tersebut perlu disertai kejelasan mengenai perkembangan pembahasan dan kemungkinan solusi yang dapat ditempuh.

DPRD Sebut Penyesuaian TKD Pengaruhi Pembahasan
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, menjelaskan bahwa penyusunan awal APBD merupakan kewenangan eksekutif, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pembahasan bersama pemerintah daerah serta pengawasan sesuai kewenangannya.
“Yang punya kewenangan untuk penganggaran pertama itu eksekutif,” ujar Rifa’i.
Ia menyebut alokasi ADD sebelumnya telah dianggarkan mendekati 12 persen berdasarkan perhitungan pemerintah daerah. Namun, perubahan kondisi keuangan, termasuk penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), turut memengaruhi pembahasan anggaran 2027.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam menentukan kemampuan fiskal daerah. Meski demikian, rincian perhitungan dan dampaknya terhadap besaran ADD 2027 masih perlu dijelaskan secara terbuka agar dapat dipahami seluruh pihak.
Di sisi lain, organisasi desa berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat mengkaji berbagai alternatif penganggaran tanpa mengabaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di tingkat desa.
Empat Hari Menjadi Tenggat Tindak Lanjut
Hingga hearing berakhir pada Jumat sore, belum ada keputusan final mengenai besaran ADD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2027 maupun kepastian penambahan anggaran sesuai aspirasi empat organisasi desa.
Tenggat sekitar empat hari yang disampaikan organisasi desa menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memperjelas tindak lanjut pembahasan.
Persoalan ini membutuhkan titik temu antara kebutuhan pemerintahan desa dan kemampuan keuangan daerah. Di satu sisi, organisasi desa menginginkan kepastian dukungan anggaran. Di sisi lain, pemerintah daerah harus menyusun alokasi berdasarkan perhitungan pendapatan, kebutuhan belanja, dan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh hasil komunikasi dan pembahasan para pihak. Publik, khususnya pemerintah desa, kini menantikan kejelasan mengenai besaran ADD 2027 serta langkah konkret yang dapat ditempuh untuk menjawab aspirasi tersebut.
Jurnalis: Alvin


