JAKARTA – Firli Bahuri, Ketua KPK, mengumumkan bahwa sebanyak 211 pegawai KPK akan dimutasi ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Firli menjelaskan bahwa mutasi pegawai ini merupakan amanat dari UU Nomor 19/2019 tentang KPK.
“Dalam kesempatan ini, kami ingin menjawab pertanyaan seputar kebutuhan mutasi pegawai. Sebanyak 211 pegawai KPK akan dipindahkan ke IKN,” ungkap Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (7/6/2023).
Firli menjelaskan bahwa KPK harus terletak di ibu kota negara sesuai dengan ketentuan UU tersebut. Hal ini dilatarbelakangi oleh posisi KPK sebagai sebuah lembaga negara.
“Menurut UU Nomor 19 Tahun 2019 dan UU Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK ditetapkan berkedudukan di ibu kota negara,” jelasnya.
Firli melanjutkan, langkah awal yang akan diambil adalah memindahkan 20 persen dari total pegawai ke IKN. Dengan perhitungan tersebut, sebanyak 211 pegawai KPK akan dipindahkan ke IKN.
“Kami akan memulai dengan memindahkan 20 persen pegawai ke IKN. Meskipun hanya sebagian kecil, namun kami harus melaksanakan mandat Undang-Undang KPK untuk berkedudukan di Ibu Kota Negara, sehingga ada 211 orang yang akan dipindahkan,” tambah Firli.