Kubu Raya — Kodam XII/Tanjungpura menertibkan enam unit bangunan yang berdiri di atas tanah milik negara di wilayah Makodam, Kubu Raya. Ini dilakukan sebagai upaya menata dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada TNI AD.
Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo, menegaskan bahwa penertiban ini berlandaskan pada sertifikat kepemilikan tanah resmi yang diterbitkan pada 1984 serta putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung pada 19 September 2023.
“Tanah ini merupakan aset negara yang dikuasakan kepada Kementerian Pertahanan RI dalam hal ini Kodam XII/Tpr. Penertiban dilakukan untuk menjaga keabsahan dan penggunaan sesuai peruntukannya,” ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1/2025).
Proses menuju penertiban ini telah berlangsung sejak lama. Sejak 2016, Kodam telah melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi, pemberian surat peringatan (SP 1 hingga SP 3), serta pemasangan plang kepemilikan tanah. Namun, penghuni bangunan tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk mengosongkan area.
Dalam pelaksanaannya, Kodam XII/Tpr memastikan penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis sesuai dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
“Kami memberikan toleransi waktu, bahkan menyediakan dana kerohiman serta kendaraan untuk membantu penghuni memindahkan barang-barang mereka,” jelas Fajar.
Pihak Kodam menegaskan bahwa proses ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menjaga ketertiban dan memastikan aset negara dimanfaatkan sebagaimana mestinya.