Malang – Satreskrim Polres Malang menetapkan dua tersangka setelah bongkar home industry minyak goreng curah ilegal di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Sebelumnya, polisi sempat amankan tujuh orang dalam penggerebekan ini.
Dua tersangka itu berinisial MZ (34), warga Wajak, Kabupaten Malang, dan M (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Dari hasil pengembangan, kami sudah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
Gandha menjelaskan, MZ berperan memproduksi minyak goreng curah dan mengemasnya ke dalam botol plastik.
“Sedangkan tersangka lain berinisial M berperan mencari pelanggan dan menjual minyak goreng hasil produksi home industry tersebut,” jelasnya.
Selain menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan, Satreskrim Polres Malang juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu unit truk Isuzu Elf warna putih dengan nopol N 9859 EK dan satu unit mobil pikap Suzuki Mega Carry N 8133 EL.
“Ada sejumlah barang bukti yang kita amankan, yakni dua kendaraan, masing-masing satu unit truk dan mobil pikap, serta 653 kerat minyak goreng. Di mana satu keratnya berisi 12 botol atau total 7.836 botol minyak goreng,” ungkap Gandha.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan Polres Malang menggerebek home industry minyak goreng curah ilegal di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Jumat (31/5).
Dalam penggerebekan ini, tujuh orang diamankan termasuk pemilik rumah. Petugas juga menyegel lokasi kejadian dengan memasang garis polisi.