Mojokerto – Briptu Rian Dwi Wicaksono (27), yang terbakar di rumah dinasnya, meninggal dunia di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Anggota Satsamapta Polres Jombang ini sempat dirawat karena luka bakarnya mencapai 90 persen.
“Korban RDW (Rian Dwi Wicaksono) secara medis meninggal dunia pukul 12.55 WIB. Akan dimakamkan secara kedinasan di Jombang, daerah asalnya,” terang Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
Briptu Rian adalah warga Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang. Istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah, juga anggota Polri yang bertugas di SPKT Polres Mojokerto Kota. Mereka tinggal di rumah dinas Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.
Baca juga: Polwan Mojokerto Bakar Suami Sendiri
Baca juga: Ini Penyebab Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Terbakarnya Briptu Rian diduga karena ulah sang istri. Insiden ini dipicu persoalan rumah tangga korban dengan istrinya. Menurut Daniel, terduga pelaku sudah diserahkan ke Ditkrimum Polda Jatim pagi tadi.
“Untuk terduga pelaku, pagi tadi sudah kami limpahkan ke Ditkrimum untuk penanganannya. Perkembangan terakhir masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan lainnya,” jelasnya.
Insiden terbakarnya Briptu Rian terjadi di garasi rumah dinasnya pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban sempat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo karena menderita luka bakar sekitar 90 persen.
Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Sulaiman Rosyid, menuturkan bahwa Briptu Rian rencananya akan dirujuk ke RSU dr Soetomo, Surabaya. Namun, kondisi korban yang tidak kunjung stabil membuat pihaknya belum bisa melakukan rujukan.
“Kondisinya tidak bisa dirujuk, butuh peralatan khusus, di jalan pun risikonya besar sekali. Keluarga pun tidak menghendaki dirujuk kalau belum stabil,” tandasnya.