Bapenda Kabupaten Blitar Melaju Digital: e-SPTPD Jadi Andalan Baru Dongkrak Pajak Daerah

Asmaningayu Dewi L., ST., MM., Kepala Bapenda Kabupaten Blitar

Siaranesia.com, BLITAR — Pemerintah Kabupaten Blitar terus meneguhkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sebuah terobosan strategis dihadirkan: aplikasi e-SPTPD, inovasi pelaporan Pajak Daerah yang dirancang untuk menjawab tuntutan zaman—lebih mudah, cepat, dan akuntabel.

Menurut Asmaningayu Dewi L., ST., MM., Kepala Bapenda Kabupaten Blitar,
Inovasi ini sekaligus menjadi implementasi nyata amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Keduanya menegaskan perlunya transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan pajak.

Asmaningayu Dewi L., ST., MM., Kepala Bapenda Kabupaten Blitar

Layanan Pajak Kian Praktis dan Transparan

Aplikasi e-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik) hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pelaporan yang lebih modern. Wajib pajak kini dapat mengisi laporan omzet secara mandiri, memperoleh kode billing, dan langsung melakukan pembayaran melalui Bank Jatim.

Seluruh transaksi otomatis tercatat dalam basis data Pajak Daerah, menjadikan pengawasan lebih mudah, sistem lebih aman, dan pelaporan lebih transparan.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa inovasi digital menjadi motor penting bagi perluasan basis pajak dan penguatan PAD Kabupaten Blitar.

Asmaningayu Dewi L., ST., MM., menegaskan bahwa inovasi digital ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan perpajakan yang modern dan mudah diakses.

“Pemerintah Kabupaten Blitar terus berkomitmen memperkuat tata kelola pendapatan daerah melalui inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi. Aplikasi e-SPTPD kami hadirkan sebagai sarana pelaporan Pajak Daerah yang lebih mudah, cepat, dan akuntabel.”

Ia menambahkan bahwa seluruh pengembangan dilakukan bertahap sejak 2022, mulai identifikasi kebutuhan hingga evaluasi adopsi.

“Kami berharap seluruh wajib pajak semakin aktif memanfaatkan e-SPTPD. Dengan kolaborasi dan kepatuhan wajib pajak, kita dapat bersama-sama mewujudkan Kabupaten Blitar yang semakin maju, mandiri, dan berdaya saing.”

Melalui e-SPTPD, Kabupaten Blitar menegaskan langkah pasti menuju modernisasi layanan publik. Inovasi digital ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memperkuat fondasi tata kelola Pajak Daerah yang lebih transparan dan profesional.

Transformasi digital Bapenda kini menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong Blitar menuju era pemerintahan yang semakin modern dan berdaya saing.

Jurnalis Alvin
Editor Arief

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!