banner pilkada 2024

APJII Minta Izin Penjualan Starlink Indonesia Dibekukan, Ini Kata Kominfo

Roket SpaceX Falcon 9 dengan membawa 23 satelit Starlink diluncurkan dari Space Launch Complex 40 di Stasiun Angkatan Luar Angkasa Cape Canaveral di Florida, Amerika Serikat, 28 Mei 2024. (Sumber: ANTARA)

Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah buat bekukan izin penjualan langsung atau ritel layanan Starlink di Indonesia. Tapi, apa tanggapan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Aju Widya Sari, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo, mengungkap kalau Elon Musk udah bangun Network Operation Center (NOC) Starlink di Karawang dan Cibitung.

“Sudah ada NOC, kan kalau uji laik operasi ngecek semuanya. Kita ngecek semuanya,” kata Aju kepada media, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Dengan pengecekan ini, Kominfo menilai Starlink sudah memenuhi syarat buat jualan internet ke masyarakat Indonesia. Jadi, menurut Aju, Kominfo nggak bisa ngebekuin izin penjualan layanan ritel Starlink.

“Nggak bisa. Selama mereka nggak melanggar regulasi, mereka berhak berusaha di Indonesia,” tegas Aju.

Aju juga bilang kalau Starlink udah kantongin izin sebagai penyelenggara jasa internet atau internet service provider (ISP) dan layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT).

“Dia sebagai ISP bisa kerjasama dengan jasa jual kembali, tapi harus punya izin jual jasa kembalinya. Jadi, semuanya harus berbasis perizinan, kan udah jelas di OSS (Online Single Submission),” tambah Aju.

Sebelumnya, APJII mengusulkan pembekuan izin penjualan langsung atau ritel layanan Starlink ini sebagai salah satu dari empat rekomendasi mereka kepada pemerintah.

“APJII mengusulkan pemerintah meninjau ulang lisensi Starlink serta tindakan tegas untuk memperhatikan kepatuhan terhadap aturan dan kondisi yang telah ditetapkan,” ujar Ketua Umum APJII Muhammad Arif dalam konferensi pers virtual, Senin (27/5).

APJII merasa pemerintah nggak tegas soal pengoperasian Starlink yang baru masuk pasar ritel Indonesia. Menurut APJII, layanan internet berbasis satelit Starlink bisa mematikan ISP lokal di daerah.

“Kehadiran Starlink di pedesaan berpotensi mengurangi keberagaman dan pilihan layanan bagi masyarakat setempat, dan bisa mengancam keberlangsungan ISP lokal,” ucap Arif.

Dengan berbagai polemik kehadiran Starlink, APJII berharap rekomendasi mereka bisa jadi perhatian pemerintah buat nasib industri telekomunikasi di masa depan.

  1. Pembekuan izin penjualan langsung (ritel) untuk layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.
  2. APJII berharap pemerintah membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, dan kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
  3. Mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
  4. Jika pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri, APJII menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) dihentikan.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!