Malang – Sebuah babak baru dalam kasus korupsi dana desa yang telah mengguncang Kabupaten Malang selama bertahun-tahun.
Mantan Kepala Desa Kedungbanteng, Kamdi (59), yang menjadi buronan selama lima tahun akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kamdi, yang pada masa jabatannya tahun 2015, didiga melakukan penyimpangan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, balai dusun, dan mushala di Desa Kedungbanteng ini, diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa Kamdi ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Kedungbanteng pada Jumat (25/8).
“Tersangka berhasil diamankan kemarin sore, setelah hampir 5 tahun menjadi DPO,” kata Taufik kepada wartawan pada Sabtu (26/8/2023).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, Kamdi diduga telah menggunakan dana desa sebesar Rp 143 juta untuk kepentingan pribadi.
Taufik menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan Kamdi sebagai tersangka sejak tahun 2018. Namun, dalam proses penyelidikan, Kamdi selalu menghindari panggilan polisi. Bahkan, sudah ada tiga surat panggilan yang dikeluarkan untuknya.
“Tersangka kemudian dilaporkan menghilang. Dari informasi yang kami dapat, tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan dan Sleman sebelum akhirnya kembali dan ditangkap,” terangnya.
Kamdi saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasusnya ini, Kamdi menghadapi ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Menurut Taufik, penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres Malang dalam memberantas korupsi, bahkan hingga tingkat desa.
Dia berharap bahwa tindakan tegas ini akan menjadi pelajaran berharga bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas mereka dengan integritas dan tanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Penangkapan tersangka Kamdi adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kami akan memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai berdasar hukum yang berlaku,” pungkas Taufik dengan tekad yang kuat.