Surabaya – Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Surabaya. Selain mengambil sejumlah barang dan dokumen dari kantor PTPN XI, KPK juga memeriksa Direktur Utama PTPN XI Surabaya, R Tulus Panduwidjaja.
Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XI, Yunianta, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Dia juga mengatakan bahwa tidak hanya Direktur Utama PTPN XI Surabaya yang diperiksa oleh KPK, tetapi ada beberapa pegawai lain yang dimintai keterangan.
Penggeledahan dan pemeriksaan dilakukan di Gedung PTPN XI Surabaya yang terletak di Jalan Merak, Krembangan Selatan, Surabaya.
“Ya, Direktur Utama PTPN XI diperiksa. Semua orang diperiksa, pimpinan diperiksa sebagai saksi, ini adalah pemeriksaan yang bersifat normatif. Hanya sebagai saksi, hanya Direktur Utama saja,” ungkap Yunianta.
Yunianta juga mengakui bahwa dirinya sendiri turut dimintai keterangan oleh KPK. Namun, dia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut hanya berlangsung dalam bentuk diskusi untuk tujuan pengumpulan keterangan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah bersikap kooperatif ketika tim penyidik KPK tiba dengan 3 mobil untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Mereka juga telah menyerahkan apa yang diminta oleh penyidik KPK.
“Setelah itu, berita acara ditandatangani, termasuk saya. Pemeriksaan telah selesai. Kemudian, tim penyidik KPK meninggalkan gedung ini dengan membawa 2 koper berisi dokumen,” tambahnya.
Pantauan dari awak media mencatat bahwa 3 mobil KPK tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB dan keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 14.58 WIB. Terlihat ada 1 koper di bagasi salah satu mobil KPK.
Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan di PTPN XI Surabaya, terutama terkait pengadaan lahan di Baluran, Situbondo, dan Kejayan, Pasuruan. Dari proses penggeledahan tersebut, penyidik KPK terlihat membawa sejumlah dokumen. Namun, tidak terlihat ada pegawai atau pimpinan PTPN XI yang ikut dibawa oleh mobil KPK.