SPBU Kebun Rojo Luruskan Penimbunan Pertalite, Disperindag Diminta Buka Hasil Sidak

Manajer Operasional SPBU Kebun Rojo, Hermawan

BLITAR, SIARANESIA.COM – Manajemen SPBU Kebun Rojo, Kota Blitar, meluruskan tudingan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang mencuat setelah inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Polres setempat.

Manajemen menilai kebijakan pembagian penjualan Pertalite dalam tiga shift operasional bukan praktik penimbunan, melainkan upaya mengatur antrean konsumen agar tidak meluber hingga ke badan jalan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Manajer Operasional SPBU Kebun Rojo, Hermawan, saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2026). Ia menyatakan, pasokan Pertalite yang diterima SPBU selama ini ditargetkan habis terjual dalam kurun 24 jam.

“Penimbunan menurut pengertian kami adalah ketika kita menerima BBM dan tidak menjualnya, lalu dijual saat harga naik. Itu baru menimbun,” kata Hermawan.

Menurut dia, pembagian penjualan menjadi Shift 1, Shift 2, dan Shift 3 dilakukan dengan mempertimbangkan keterbatasan lahan antrean. Posisi SPBU yang berada di tepi jalan raya dinilai berpotensi memicu kemacetan apabila kendaraan mengantre dalam jumlah besar pada waktu bersamaan.

“Spesifikasi lokasi antrean di SPBU Kebun Rojo ini tidak terlalu besar. Jika ada antrean sedikit saja, sudah sampai ke badan jalan raya, dan itu yang sangat kami hindari,” ujarnya.

Hermawan menjelaskan, pembagian shift dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada konsumen membeli BBM pada waktu yang berbeda. Namun, mekanisme pembagian tersebut perlu dilihat bersama dengan ketentuan penyaluran Pertalite yang berlaku serta temuan petugas saat melakukan sidak.

Ia juga menyebut aktivitas penyaluran BBM di SPBU Kebun Rojo dipantau Pertamina melalui sistem Automatic Tank Gauge (ATG) yang terintegrasi secara daring. Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan pemantauan terhadap kondisi persediaan BBM.

“Penjualan BBM diawasi ketat oleh Pertamina di semua SPBU. Sistem kami terintegrasi secara online, sehingga berapa pun nilai BBM yang terjual terpantau langsung,” katanya.

Hasil Sidak Perlu Dibuka

Di sisi lain, untuk memperoleh gambaran yang utuh, hasil sidak Disperindag bersama Polres setempat perlu menjadi rujukan dalam menilai persoalan tersebut. Informasi mengenai dasar dugaan penimbunan, temuan pemeriksaan, pola penyaluran BBM, serta kesesuaian operasional SPBU dengan ketentuan yang berlaku penting dikonfirmasi kepada pihak berwenang.

Keterangan manajemen merupakan hak jawab yang perlu disampaikan kepada publik. Namun, bantahan tersebut tidak serta-merta menggugurkan dugaan yang sedang diperiksa. Sebaliknya, dugaan penimbunan juga tidak dapat dinyatakan terbukti tanpa dukungan hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai.

Karena itu, konfirmasi lanjutan kepada Disperindag, Polres setempat, dan Pertamina diperlukan untuk memastikan apakah pembagian penjualan dalam tiga shift sesuai dengan ketentuan distribusi Pertalite serta apakah terdapat temuan pelanggaran dalam sidak tersebut.

Hingga keterangan dari pihak-pihak terkait diperoleh, persoalan ini perlu ditempatkan sebagai polemik yang masih membutuhkan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut.

Jurnalis: Alvin

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,432PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles