Ulama Jatim Kecam Trans7: Lecehkan KH. Anwar Manshur, Langgar Kode Etik Jurnalistik

*Dr. H. .Romadlon Sukardi, M.M.( foto)

Siaranesia.com, KEDIRI— Sejumlah tokoh ulama Jawa Timur menyampaikan kecaman keras terhadap stasiun televisi nasional Trans7 (TV7) yang dinilai telah melakukan pelecehan terhadap ulama kharismatik KH. Anwar Manshur, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri.
Kecaman tersebut tertuang dalam pernyataan sikap resmi yang disampaikan oleh Dr. H. Romadlon Sukardi, MM, selaku Ketua Komisi Hubungan Ulama-Umara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, sekaligus Wakil Ketua Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Timur, pada Selasa (14/10/2025).
Kecaman atas Pelanggaran Etika dan Moral Media

Dalam pernyataannya, Romadlon menilai tayangan Trans7 tersebut bersifat menyesatkan, melanggar kode etik jurnalistik, serta merusak marwah ulama dan pesantren.
“Tindakan itu bukan sekadar pelanggaran teknis media, tetapi bentuk penghinaan terhadap simbol spiritualitas dan keulamaan bangsa. KH. Anwar Manshur adalah sosok alim dan penuh keteladanan yang telah berpuluh tahun mengabdi pada umat,” tegasnya.

Ia menilai isi tayangan itu tidak hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarluaskan informasi yang bersifat fitnah dan menimbulkan kebencian di masyarakat.

Tuntutan Permintaan Maaf dan Penegakan Hukum
Pihaknya menuntut Trans7 menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada KH. Anwar Manshur, keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo, warga NU se-Jawa Timur, serta masyarakat Indonesia.

Selain itu, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta segera melakukan investigasi dan menindak tegas pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum dan etika penyiaran.

Romadlon juga mendorong aparat penegak hukum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar memproses hukum pihak yang terlibat serta memperketat pengawasan terhadap konten media yang berpotensi menyerang kehormatan tokoh agama.

Seruan Moral dan Imbauan kepada Umat
Dalam pernyataannya, Romadlon mengajak seluruh masyarakat, terutama para santri dan alumni pesantren, untuk menahan diri dan menjaga kondusivitas.
“Kami menyerahkan proses hukum kepada lembaga berwenang. Meski TV7 sudah meminta maaf, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian hukum dan etika yang tuntas,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta agar Trans7 datang langsung ke Pondok Pesantren Lirboyo untuk menyampaikan permintaan maaf kepada KH. Anwar Manshur, serta menayangkan permintaan maaf tersebut secara tertulis dan berulang minimal seribu kali di seluruh kanal media mereka sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Harapan dan Penegasan
Dalam penutup pernyataan, Romadlon mengingatkan bahwa kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab moral dan akhlak, bukan sebagai sarana provokasi atau penghinaan.
“Kebebasan pers harus menjadi jalan dakwah kebenaran dan kemaslahatan umat, bukan alat untuk merusak kehormatan ulama,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi ujian bagi Dewan Pers dan KPI untuk menegakkan etika penyiaran dan memastikan kebebasan pers yang bermartabat.

Kutipan Penutup
Romadlon menutup pernyataan dengan mengutip sabda Rasulullah ﷺ:
“Bukanlah dari golongan kami orang yang tidak menghormati orang tua kami, tidak menyayangi anak-anak kami, dan tidak mengenal hak ulama kami.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Jurnalis AG
Editor Arief

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!