Kejari Blitar Tahan Anggota TP2ID, Terseret Korupsi Proyek Dam Kali Bentak

Siaranesia.com, BLITAR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan AMZ, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Investasi Daerah (TP2ID), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak. AMZ diduga berperan dalam mengatur jalannya proyek sekaligus memperkaya terdakwa sebelumnya, MM, dengan aliran dana mencapai Rp1,1 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Blitar, I Gede Willy Pramana, mengungkapkan bahwa AMZ ikut terlibat dalam pengkondisian proyek. “Dalam hal ini, tersangka AMZ turut serta dalam pengkondisian proyek. Selain itu, tersangka juga memperkaya terdakwa MM. Aliran dana yang diterima MM sebesar Rp1,1 miliar,” ujar Willy, Kamis (25/9/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan, AMZ langsung ditahan di Lapas Kelas II B Blitar untuk 20 hari ke depan. Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor SP. Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025 tertanggal 22 September 2025.

Kejari Blitar menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terseret dalam pusaran proyek senilai Rp4,9 miliar tersebut.

Proyek Dam Kali Bentak diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nilai kerugian kini masih dihitung Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Jurnalis Alvin
Editor Arief

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!