Polres Tulungagung Bongkar Kasus Narkoba Terbesar, Sita 1,2 Kg Sabu dan 60 Ribu Pil Double L

TULUNGAGUNG, Siaranesia.com – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba terbesar sepanjang sejarah pengungkapan di wilayahnya. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung pada Kamis (14/8/2025), polisi memamerkan barang bukti 1,199 kilogram sabu-sabu dan 60.163 butir pil Double L, serta menangkap dua tersangka laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdianto, S.H., S.I.K., M.T.C.P., menyebutkan bahwa pengungkapan ini melampaui rekor sebelumnya, di mana jumlah sabu yang pernah disita hanya sekitar 600 gram. “Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Jumlahnya sangat besar, dan kami menduga barang haram ini berasal dari jaringan lintas negara di kawasan Asia Tenggara,” ujarnya.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Sukma Feriawan alias Grenda (37), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dan Muhammad Bima Bahrul Ulum (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu. Dari tangan mereka, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 12 poket sabu seberat 1,199,66 gram, 60.163 butir pil Double L, 5 butir diazepam, dua unit ponsel, beberapa poket kecil sabu, dua pipet berisi sabu, uang tunai, dua bong, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, serta tiga timbangan digital.

Kasus ini terungkap dari dua laporan polisi, yakni LP/A/75/VII/2025 tertanggal 18 Juli 2025 dan LP/A/80/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025. Lokasi penangkapan berada di rumah tersangka di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, serta di rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Dian Anang Nugroho, S.Pd., M.H., mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para tersangka. Dalam kasus pil Double L, pelaku menerima barang dari orang tak dikenal melalui sistem penyerahan langsung (COD) di lokasi yang telah disepakati. Setelah barang diterima, pil disimpan di rumah lalu diedarkan melalui perantara teman-temannya. Hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening pelaku.

Sementara dalam kasus sabu, modus yang digunakan adalah sistem “ranjau”. Pelaku menerima sabu dari bandar, kemudian membagi dan menaruhnya di lokasi tertentu sesuai arahan. Pelaku mendapat bayaran tunai atau sabu untuk dikonsumsi sendiri. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka Muhammad Bima Bahrul Ulum sebelumnya pernah mengedarkan 500 gram sabu pada Maret 2025 dan meraup keuntungan Rp5 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya mulai dari lima tahun hingga seumur hidup, dengan denda miliaran rupiah.
“Ini adalah bentuk komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus jaringan, mulai dari pengedar kecil hingga bandar besar,” tegas Kapolres.

Jurnalis: Linda

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!