Deli Serdang – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 24 Kilogram (Kg) dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan di perairan Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Penyelundupan sabu ini berhasil digagalkan oleh Sat Narkoba Polresta Deli Serdang pada 29 Mei 2024. Dalam aksi heroik ini, 1 pelaku berhasil diamankan.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan warga tentang transaksi narkoba yang datang dari Malaysia dan akan dikirim ke Tanjung Balai,” ujar Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Bastian Saragih, Jumat (12/7/2024).
Bastian menjelaskan, begitu menerima informasi tersebut, pihak berwajib langsung melakukan pengejaran menggunakan kapal lain untuk menangkap pelaku.
“Informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba asal Malaysia yang akan dikirim ke Tanjung Balai melalui jalur laut ini berawal dari muara di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang,” jelas Bastian.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Q: Berapa banyak narkoba yang berhasil digagalkan oleh polisi?
A: Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 24 Kg sabu.
Q: Dari mana asal narkoba tersebut?
A: Narkoba tersebut berasal dari Malaysia.
Q: Bagaimana polisi bisa tahu tentang penyelundupan ini?
A: Polisi mendapatkan informasi dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba ini.
Q: Di mana penyelundupan narkoba ini terjadi?
A: Penyelundupan terjadi di perairan Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.
Q: Kapan penyelundupan narkoba ini berhasil digagalkan?
A: Penyusupan ini berhasil digagalkan pada 29 Mei 2024.