banner pilkada 2024
banner hut ri

6 Tunjangan ASN Akan Dihapus Pemerintah

Jakarta – Pemerintah saat ini tengah merancang skema gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui skema ini, semua tunjangan yang biasanya diterima oleh PNS dan PPPK akan dihapus dan digantikan oleh satu penghasilan yang mencakup gaji pokok serta semua tunjangan lainnya.

Berikut adalah daftar tunjangan PNS yang akan dihapus oleh pemerintah, beserta informasi mengenai tunjangan yang akan tetap diterima oleh para PNS:

  1. Tunjangan Kinerja
    • Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS.
    • Besarannya bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat bekerja, baik di instansi pusat maupun daerah.
    • Contohnya, PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendapatkan tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27, sementara jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4 mendapatkan tunjangan terendah sebesar Rp 5.361.800.
  2. Tunjangan Suami/Istri
    • Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
    • PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya.
    • Jika suami dan istri keduanya adalah PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.
  3. Tunjangan Anak
    • Besaran tunjangan anak PNS diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
    • Tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hingga tiga anak.
    • Anak PNS harus memenuhi syarat tertentu, seperti berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
  4. Tunjangan Makan
    • Tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
    • Meskipun besaran uang makan akan diatur berdasarkan PMK yang baru, besaran saat ini adalah Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
  5. Tunjangan Jabatan
    • Tunjangan jabatan diberikan hanya kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, khususnya eselon.
    • Besaran tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 dan berbeda-beda tergantung pada tingkatan eselon.
  6. Tunjangan Umum
    • Selain tunjangan-tunjangan di atas, terdapat juga tunjangan umum yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan serupa. Besaran tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 dan bervariasi sesuai dengan golongan PNS.

Penting untuk dicatat bahwa tunjangan di atas belum mencakup tunjangan pensiun, yang akan terus diberikan kepada PNS setiap bulan meskipun mereka telah pensiun dari pekerjaan mereka.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!