Sumenep – Kepolisian Resor Sumenep berhasil menggulung sindikat pengedar uang palsu (upal) yang meresahkan. Tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut, yakni Sohep, Masyhuri, dan M Dahri, berhasil ditangkap pada Rabu (15/11) di Kecamatan Lenteng.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan polisi saat salah satu tersangka memesan kayu menggunakan uang palsu. Sohep, yang mengaku bernama Soni, menggunakan modus operandi ini untuk melancarkan aksinya.
“Dalam transaksi tersebut, tersangka Sohep menggunakan uang palsu sebesar Rp 21 juta saat memesan kayu kepada korban,” ungkap Widiarti pada Kamis (16/11/2023).
Lebih lanjut, peran kedua tersangka, Masyhuri dan M Dahri, diduga terlibat dalam proses jual beli kayu tersebut. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita uang palsu sebesar Rp 5 juta dari Masyhuri dan Rp 1,65 juta dari Dahri.
“Dengan berhasilnya penangkapan ini, total barang bukti yang diamankan mencapai Rp 27.350 juta, beserta 2 kubik kayu jenis bengkirai/binuas,” tambah Widiarti.
Widiarti menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 atau 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.