banner pilkada 2024

2 Remaja Ditangkap Setelah Merekam dan Menyebar Video Mesum di Hotel

Kendari – Sebuah peristiwa yang mengejutkan terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ketika sepasang kekasih tertangkap kamera sedang berbuat mesum di salah satu hotel.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengumumkan bahwa dua remaja inisial RD (19 tahun) dan FLS (20 tahun) telah ditangkap oleh pihak berwajib karena diduga sebagai perekam dan penyebar video tersebut.

Peristiwa memalukan ini terjadi pada Rabu (16/8) sekitar pukul 18.00 Wita di salah satu hotel di Kota Kendari.

Saat itu, RD sedang duduk santai di depan hotel ketika melihat bahwa korban, yang diidentifikasi sebagai NS (18 tahun), dan pasangannya tengah melakukan hubungan intim di salah satu kamar hotel.

“Awalnya, korban NS dan pacarnya sedang melakukan hubungan badan di salah satu kamar hotel.” jelas Fitrayadi dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).

Namun, RD melihat bahwa jendela dan gorden kamar tersebut tidak tertutup, sehingga dia dapat melihat adegan yang tidak senonoh tersebut.

Tanpa ragu, RD segera mengambil ponselnya dan mulai merekam kejadian tersebut.

“Seketika RD mengambil handphone lalu memvideokannya,” ujar Fitrayadi.

Setelah merekam video tersebut, RD mengirimkannya kepada FLS, seorang temannya. FLS, tanpa berpikir panjang, segera menyebarkannya di berbagai grup media sosial, yang kemudian membuat video tersebut menjadi viral.

“Setelah itu, RD mengirimkan video tersebut kepada rekannya, FLS. Tanpa pikir panjang, FLS lalu menyebarkannya ke dalam grup WhatsApp,” tambah Fitrayadi.

Kedua pelaku, RD dan FLS, akhirnya diamankan oleh polisi pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 21.30 Wita.

Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perannya dalam perekaman dan penyebaran video yang memalukan ini.

“RD mengakui bahwa dia yang merekam, dan FLS mengakui bahwa dia yang menyebarkan video itu,” ungkap Fitrayadi.

Atas perbuatan keduanya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun jika terbukti bersalah.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!