2 Remaja Ditangkap Setelah Merekam dan Menyebar Video Mesum di Hotel

- Penulis

Minggu, 20 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Sebuah peristiwa yang mengejutkan terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ketika sepasang kekasih tertangkap kamera sedang berbuat mesum di salah satu hotel.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengumumkan bahwa dua remaja inisial RD (19 tahun) dan FLS (20 tahun) telah ditangkap oleh pihak berwajib karena diduga sebagai perekam dan penyebar video tersebut.

Peristiwa memalukan ini terjadi pada Rabu (16/8) sekitar pukul 18.00 Wita di salah satu hotel di Kota Kendari.

ADVERTISEMENT

akun turnitin

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, RD sedang duduk santai di depan hotel ketika melihat bahwa korban, yang diidentifikasi sebagai NS (18 tahun), dan pasangannya tengah melakukan hubungan intim di salah satu kamar hotel.

Baca Juga :  Kekeringan Melanda 77 Desa di Pamekasan

“Awalnya, korban NS dan pacarnya sedang melakukan hubungan badan di salah satu kamar hotel.” jelas Fitrayadi dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).

Namun, RD melihat bahwa jendela dan gorden kamar tersebut tidak tertutup, sehingga dia dapat melihat adegan yang tidak senonoh tersebut.

Tanpa ragu, RD segera mengambil ponselnya dan mulai merekam kejadian tersebut.

“Seketika RD mengambil handphone lalu memvideokannya,” ujar Fitrayadi.

Setelah merekam video tersebut, RD mengirimkannya kepada FLS, seorang temannya. FLS, tanpa berpikir panjang, segera menyebarkannya di berbagai grup media sosial, yang kemudian membuat video tersebut menjadi viral.

“Setelah itu, RD mengirimkan video tersebut kepada rekannya, FLS. Tanpa pikir panjang, FLS lalu menyebarkannya ke dalam grup WhatsApp,” tambah Fitrayadi.

Baca Juga :  Viral! Istri Pemudik Asal Kediri Tertinggal di Brebes Tanpa Sadar

Kedua pelaku, RD dan FLS, akhirnya diamankan oleh polisi pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 21.30 Wita.

Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perannya dalam perekaman dan penyebaran video yang memalukan ini.

“RD mengakui bahwa dia yang merekam, dan FLS mengakui bahwa dia yang menyebarkan video itu,” ungkap Fitrayadi.

Atas perbuatan keduanya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun jika terbukti bersalah.

Berita Terkait

Jefri Nichol Berulah di X: Netizen Dibuat Geger
Penendang Atlet Futsal saat Selebrasi Sujud Mendapat Sanksi Larangan Bermain 2 Tahun
Viral! Beredar Video Lampu dan AC Pesawat Batik Air Mati, Penumpang Panik
Kang Emil Buka Jasa Endorse Usai Tak Menjabat Gubernur Jabar
Sepasang Kekasih Terekam Mesum di Air Terjun Kebun Rayap Jember
Identitas Pelaku Pembuangan Bayi di Depan Panti Asuhan Gresik Terungkap
Viral! Penghuni Kos Menikah dengan Bapak Kos
Akibat Menipu, Hartini ASN Dindik Jatim Dijatuhi Hukuman Penjara

Berita Terkait

Selasa, 9 Januari 2024 - 13:13 WIB

Jokowi Singgung Serangan Personal di Debat ke-3, Ini Kata Mahfud MD

Rabu, 3 Januari 2024 - 10:46 WIB

Sebelum Wafat, Rizal Ramli Hampir 2 Bulan Dirawat di RSCM karena Kanker Pankreas

Rabu, 3 Januari 2024 - 10:32 WIB

Ulama Ploso soal Prabowo Dinobatkan Jadi Sahabat Santri oleh Genggong

Senin, 4 Desember 2023 - 14:18 WIB

Wali Kota Mojokerto Memimpin Pelantikan Pengurus GP Ansor dan Pengukuhan Satkorcab Banser

Senin, 4 Desember 2023 - 13:55 WIB

Progres Investasi IKN Terus Berkembang: Bahlil Lahadalia Ungkap Rencana Upacara Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024

Sabtu, 18 November 2023 - 15:27 WIB

Kotak Hitam 2 Pesawat Super Tucano Telah Ditemukan

Rabu, 15 November 2023 - 17:34 WIB

Prabowo-Gibran Mendapat Nomor Urut 2, Gerindra Jatim Tanggapi Positif

Minggu, 29 Oktober 2023 - 15:23 WIB

Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Dibuka Besok, Simak Syaratnya!

Berita Terbaru

opini

Kendaraan Si Pengganti Kaki

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:12 WIB

berita nasional

Jokowi Singgung Serangan Personal di Debat ke-3, Ini Kata Mahfud MD

Selasa, 9 Jan 2024 - 13:13 WIB