banner pilkada 2024
banner hut ri

2 Pesilat PSHT Jember Jadi Tersangka Akibat Perusakan Rumah dan Penganiayaan

Jember – Polisi tidak hanya sekadar menetapkan 8 anggota dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka perusakan rumah warga di Dusun Curahbamban, Desa Tanggul Wetan, Tanggul, Jember.

Namun, dalam peristiwa yang sama, terdapat 2 anggota PSHT yang juga dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan.

“Penganiayaan ini berlangsung beberapa saat usai perusakan rumah terjadi. Sejatinya, keduanya merupakan rangkaian peristiwa yang tak terpisahkan. Terkait kasus penganiayaan, kami berhasil menahan 2 anggota PSHT setelah menetapkan status mereka sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hediyan Widya Wiratama, pada Jumat (25/8/2023).

Dika dengan tegas menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan ini berlangsung setelah insiden perusakan rumah warga di Dusun Curahbamban.

Para pelaku telah melempari rumah milik Imam Ghozali dengan menggunakan benda-benda seperti batu dan kayu.

Kemudian, dalam perjalanan mereka meninggalkan lokasi, terdapat 2 anggota PSHT yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap warga yang mereka temui di jalan.

“Ketika perjalanan usai menyebabkan kerusakan pada rumah, ada 2 anggota PSHT yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap warga. Letak kejadian penganiayaan ini juga berada di wilayah Desa Tanggul,” jelas Dika.

Korban dalam kasus penganiayaan ini adalah Abdul Rosid (38), yang juga merupakan warga dari Dusun Curahbamban, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul.

Akibat tindakan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka.

“Demi keperluan pengumpulan bukti, kami telah melakukan pemeriksaan visum terhadap korban. Terkait motif di balik tindakan penganiayaan ini, masih terus kami dalami,” papar Dika.

Saat ini, kedua tersangka penganiayaan telah diamankan di Mapolres Jember. Keduanya akan dihadapkan pada pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Dalam konteks ini, ancaman hukumannya mencapai maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!