
TULUNGAGUNG, Siaranesia.com – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 21 Juli 2025, bertempat di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung. Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB ini mengangkat agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, serta unsur eksekutif yakni Bupati Tulungagung, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Para Kepala Perangkat Daerah, beserta jajaran terkait lainnya.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., dalam pembukaan rapat menegaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan arah kebijakan keuangan daerah dengan perkembangan kebutuhan yang dinamis.
“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya daerah demi percepatan pembangunan Tulungagung secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Drs. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menyampaikan bahwa penyesuaian APBD sangat penting di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif.
“Kita harus tetap optimis dan responsif. Kebijakan fiskal kita harus menjawab tantangan ini. Oleh karena itu, perubahan APBD 2025 disusun dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi,” terangnya.
Bupati juga menegaskan bahwa setiap rupiah dalam perubahan APBD harus diarahkan pada kegiatan yang memiliki output nyata dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Fokus utama belanja daerah dalam perubahan APBD ini antara lain: pengentasan kemiskinan, pembangunan ekonomi kerakyatan, pemberdayaan masyarakat, penyediaan infrastruktur, pembangunan pertanian, peternakan, perikanan, peningkatan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik, serta pelestarian lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan kebudayaan lokal.
Dalam penyampaian resmi, berikut rincian perubahan APBD Tahun Anggaran 2025:
Pendapatan Daerah:
Semula sebesar Rp 2.089.392.486.763,74,
berkurang sebesar Rp 16.611.608.660,26,
menjadi Rp 2.072.780.878.098,50 setelah perubahan.
Belanja Daerah:
Semula sebesar Rp 3.054.392.486.763,74,
bertambah sebesar Rp 154.498.769.257,97,
menjadi Rp 3.208.891.256.021,71 setelah perubahan.
Defisit Anggaran setelah perubahan:
Rp 336.110.377.923,21.
Penerimaan Pembiayaan:
Semula Rp 165.000.000.000,00,
bertambah sebesar Rp 171.110.377.923,21,
menjadi Rp 336.110.377.923,21.
Pengeluaran Pembiayaan:
Rp 0,00.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA):
Rp 0,00.
Rapat ini menjadi momentum sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk menjawab tantangan pembangunan daerah secara konkret dan bertanggung jawab. Pembahasan lebih lanjut akan dilaksanakan melalui rapat-rapat Badan Anggaran dan komisi-komisi DPRD guna memastikan Ranperda Perubahan APBD 2025 benar-benar menyentuh kebutuhan dan harapan masyarakat Tulungagung.
Jurnalis: Linda
Editor: redaksi