
Siaranesia.com, TRENGGALEK — Polemik sumbangan di sejumlah SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur kembali mencuat setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dibungkus istilah “sumbangan sukarela.”
SMKN 1 Pogalan menjadi sorotan setelah laporan masyarakat menyebut adanya penarikan dana hingga Rp600 ribu per siswa. Ironisnya, siswa yang belum melunasi kewajiban di kelas 10 tetap diminta membayar saat naik ke kelas 11.
“Kalau ada yang mau, ya silakan. Tidak ada paksaan,” kata Kepala SMKN 1 Pogalan, Supriyadi, saat dikonfirmasi.
Namun, pernyataan itu dianggap kontradiktif dengan praktik di lapangan. Siswa dan orang tua mengaku tetap ditagih tanpa penjelasan mekanisme sukarela yang jelas.
Wahyu Dhita Putranto, SH., MH., perwakilan Dewan Pimpinan Cabang Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat Kabupaten Jember, menyebut praktik tersebut sebagai penyimpangan serius.
“Istilah ‘sukarela’ dipakai sebagai tameng untuk memaksa wali murid membayar. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga persoalan hukum dan keadilan sosial,” tegasnya.
Forum Advokasi juga menyoroti lemahnya pengawasan dana komite, padahal sekolah sudah menerima kucuran Dana BOS hingga miliaran rupiah per tahun.
Mereka mendesak Pemprov Jawa Timur segera menerapkan sistem e-Transparansi di seluruh SMA dan SMK agar publik bisa mengawasi langsung penggunaan dana pendidikan.
“Transparansi bukan hanya soal teknologi, tapi komitmen moral dan politik,” tambah Wahyu.
Sebagai tindak lanjut, forum telah melayangkan surat terbuka kepada Gubernur Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi, menuntut reformasi tata kelola keuangan sekolah di tingkat menengah atas.
Jurnalis Piter
Editor Arief