Polres Blitar Kota Gelar Rekonstruksi Dua Kasus Penganiayaan Maut di Sukorejo

Siaranesia.com, BLITAR— Polres Blitar Kota menggelar rekonstruksi dua kasus penganiayaan berujung maut di wilayah Kecamatan Sukorejo, Jumat (29/8/2025). Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan Cemara dan Jalan Kedondong, dengan menghadirkan para tersangka.

Dalam kasus pertama, seorang pemuda berinisial DN (25) ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Cemara. Polisi menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing MS (40), LG (26), dan EGA. Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kasus kedua terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Kedondong. Korban seorang perempuan muda berinisial MTW (25) ditemukan meninggal. Polisi menetapkan MKS (35) sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menyatakan rekonstruksi berjalan lancar dan seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Antara BAP dan adegan yang diperagakan di lapangan sama. Rekonstruksi ini sekaligus menguatkan keterangan para tersangka,” ujar Kompol Subiyantana.

Usai rekonstruksi, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dikirim ke kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap, kasus tersebut segera dilimpahkan ke persidangan.

 

Jurnalis Alvin

Editor Arief

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!