banner pilkada 2024

Pemprov Jatim Bagi-Bagi Bebas Pajak, Cek Caranya Disini!

Pemprov Jatim Bagi-bagi Bebas Pajak (sumber: istimewa).

Surabaya – Pemprov Jatim bikin heboh dengan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah buat masyarakat Jawa Timur mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2024. Kebijakan ini buat ngerayain HUT ke-79 RI dan HUT ke-78 Bhayangkara. Asik banget, kan?

Kata Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono yang diwakili sama Kabid Pajak Kresna Bimasakti, kebijakan ini meliputi Bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, dan Bebas PKB Progresif. Gila, bisa irit banyak nih!

“Kami imbau masyarakat Jatim bisa manfaatin pembebasan pajak ini,” kata Kresna di Surabaya, Minggu (14/7/2024).

Kebijakan ini sesuai sama Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang ‘Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur’. Kresna yakin, dalam sebulan lebih ini, jutaan warga wajib pajak bakal manfaatin kebijakan ini.

“Dengan rincian pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatin sebanyak 89.500 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000,00,” jelasnya.

Lanjut Kresna, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi bakal dimanfaatin sama masyarakat dengan jumlah 258.100 obyek. Terus, buat pembebasan PKB Progresif, diprediksi bakal dimanfaatin sama 4.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,00.

“Obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarin masuk ke Jawa Timur diprediksi bakal dimanfaatin sebanyak 6.200 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000,00,” lanjutnya.

Totalnya, sebanyak 357.800 obyek diprediksi bakal manfaatin kebijakan ini dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,00. Gokil abis!

FAQ (Pertanyaan Umum)

Q: Apa aja kebijakan pembebasan pajak daerah di Jatim? A: Kebijakan ini meliputi Bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, dan Bebas PKB Progresif.

Q: Kapan periode pembebasan pajak ini berlaku? A: Mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2024.

Q: Berapa banyak obyek yang diprediksi bakal manfaatin kebijakan ini? A: Diprediksi sebanyak 357.800 obyek dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,00.

Q: Apa dasar hukum kebijakan ini? A: Kebijakan ini sesuai sama Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang ‘Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur’.

Baca Juga
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Jurnalistik Berkualitas Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!