TUBAN – Sejumlah warga di Tuban mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengadukan pencatutan data diri mereka yang dilakukan oleh partai politik (parpol) yang tidak bertanggung jawab.
Terpantau, sejumlah warga mendatangi posko aduan kantor Bawaslu setempat, meminta untuk memproses Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka yang tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Sampai berita ini dimuat, tercatat ada 11 warga yang melaporkan tentang pencatutan data diri mereka di SIPOL.
Salah seorang pelapor, Ali Imron mengaku, NIK miliknya terdaftar di SIPOL sebagai anggota parpol. Ia menyadari pencatutan data dirinya ini setelah mengecek di laman infopemilu.kpu.go.id.
Ia terkejut saat mendapati data dirinya tercatat sebagai anggota parpol. Padahal, Ia secara sadar tidak pernah menyetorkan identitasnya sebagai anggota parpol manapun.
“Kami mengadu ke Bawaslu agar segera ditindaklanjuti ke KPU, dengan cara NIK segera dihapus dari daftar SIPOL. Kalau tidak segera dihapus, kami sepakat akan menindaklanjuti ke kepolisian karena ini penyalahgunaan data diri,” ujar Ali Imron saat di kantor Bawaslu Tuban, Kamis (18/8/2022).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi, saat dikunfirmasi membernarkan terkait laporan pencatutan data diri tersebut.
Hadi menghimbau, bagi warga bukan anggota parpol yang namanya terdaftar di laman SIPOL bisa mengadukan ke KPU dan Bawaslu.
“Masyarakat punya peluang untuk melaporkan ini ke Bawaslu maupun KPU sampai tahapan verifikasi faktual selesai,” pungkas Hadi.